TEMPO.CO, Jeddah - Pemerintah Arab Saudi menaikkan biaya visa untuk ibadah haji mulai 2 Oktober 2016. Biaya visa baru ini juga diberlakukan untuk ibadah umrah.
Pengesahan biaya visa baru tersebut dilakukan pada pertemuan kabinet yang dipimpin Wakil Perdana Menteri Arab Saudi Pangeran Muhammad Naif di Istana Al-Salam, Jeddah, pada Senin, 8 Agustus 2016, atas rekomendasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Ekonomi dan Perencanaan Saudi.
Struktur biaya baru itu termasuk visa sekali masuk yang akan menelan biaya 2 ribu riyal atau Rp 6,9 juta. Biaya dikenakan terhadap semua pengunjung kecuali jemaah yang baru pertama kali mengikuti ibadah haji atau umrah.
Selain itu, biaya visa multi-kunjungan selama enam bulan juga dinaikkan menjadi 3.000 riyal (Rp 10 juta), sedangkan untuk satu tahun adalah 5.000 riyal (Rp 17,4 juta) dan 8.000 riyal (Rp 27,9 juta) untuk periode dua tahun.
Namun, perubahan itu tidak akan memberi efek pada perjanjian bilateral yang ditandatangani Riyadh bersama negara lain.
Selain menaikkan biaya visa haji, beberapa perubahan lain juga diumumkan pemerintah, termasuk revisi denda dan pembayaran baru bagi individu yang melanggar peraturan lalu lintas di Saudi.
ARAB NEWS | AL ARABIYAH | YON DEMA