TEMPO.CO, Paris- Kelompok teroris ISIS mengklaim bertanggung jawab atas penyerangan di gereja di Prancis pada Selasa pagi, 26 Juli 2016. Melalui media resmi ISIS, Aamaq, ISIS mengatakan dua penyerang dan penyandera lima orang di dalam gereja adalah milisi ISIS.
Seperti dikutip dari Daily Mail, penyerangan dan penyanderaan di gereja Saint-Etienne-en-Rouvray di dekat Kota Rouen di Prancis sebagai bagian dari rencana ISIS menyerang negara-negara koalisi yang dipimpin Amerika Serikat untuk memberangus ISIS.
Presiden Prancis, Francois Hollande, mengatakan bahwa aksi penyeranagn terhadap gereja di Perancis merupakan tindakan terorisme yang dilakukan oleh pengikut ISIS. "ISIS telah menyatakan perang terhadap kita," kata Hollande, seperti yang dilansir Guardian pada 26 Juli 2016.
Baca: Ini Sosok Dua Penyandera di Gereja di Prancis
Para penyerang memasuki Gereja Gambetta, Saint-Etienne-en-Rouvray di dekat Kota Rouen di Prancis, pada pukul 09:45 pagi waktu setempat sesaat setelah dilangsungkannya ibadah pagi. Mereka kemudian menyandera pastor, dua biarawati dan dua jamaah lainnya sambil memegang pisau dan meneriakkan "Allahu Akbar".
Kedua pelaku kemudian ditembak mati oleh pihak keamanan setelah mereka berusaha melarikan diri dan keluar dari gereja tersebut.
Polisi yang kemudian masuk kedalam gereja untuk melakukan pembersihan, kemudian mendapati pastor Jacques Hamel, 84 tahun, telah meninggal dunia dengan luka sayatan di tenggorokannya. Polisi juga menemukan seorang biarawati yang menjadi sandera terluka parah dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Menurut laporan media lokal Perancis, seorang penyerang yang belum diidentifikasi namanya disebutkan tinggal di Saint-Étienne-du-Rouvray dan telah mencoba untuk melakukan perjalanan untuk berperang di Suriah pada 2015, tetapi telah dikirim kembali oleh otoritas perbatasan Turki dan dipenjarakan di Prancis. Ia dibebaskan pada bulan Maret tahun ini meskipun mendapatkan protes dari jaksa.
Meski telah dibebaskan dia dipasang gelang elektronik agar dapat terus dipantau gerak-geriknya dan hanya diizinkan meninggalkan rumahnya mulai pukul 8:30 pagi waktu setempat hingga setengah satu siang. Narapidana ini tinggal di rumah orang tuanya yang dekat dengan gereja. Orang tuanya yang memberikan jaminan kepada penegak hukum untuk penahanan luar atas penyerang dan penyandera umat di gereja Katolik itu.
GUARDIAN| DAILY MAIL | YON DEMA