TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Malaysia Airlines telah mencapai kesepakatan ganti rugi dengan sebagian besar keluarga korban kecelakaan pesawat MH17 yang ditembak jatuh di atas udara Ukraina dua tahun lalu.
Veeru Mewa, pengacara yang mewakili para korban asal Belanda, mengatakan, berdasarkan Konvensi Montreal, maskapai penerbangan harus membayar ganti rugi hingga 130 ribu euro atau Rp 1,8 miliar kepada keluarga setiap korban terlepas dari apa pun penyebab kecelakaannya.
Pesawat Boeing 777 yang mengangkut sebagian besar penumpang asal Belanda ditembak jatuh pihak separatis pro-Rusia dalam perjalanan dari Amsterdam ke Kuala Lumpur pada 17 Juli 2014 dan menewaskan semua penumpangnya yang berjumlah 298 orang.
Berdasarkan investigasi, pesawat tersebut ditembak oleh misil BUK buatan Rusia tapi tak bisa dibuktikan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Minggu akhir pekan lalu adalah peringatan dua tahun tragedi tersebut yang diperingati di seluruh dunia.
Mariam Yusof, istri dari Kapten Pilot Wan Amran Wan Hussin, yang mengemudikan pesawat nahas tersebut, mengunjungi Sepang bersama anak-anaknya untuk mengikuti upacara peringatan tragedi MH17.
Sekitar 60 orang berkumpul di sekitar lokasi jatuhnya pesawat tersebut di Desa Petropavlivka dengan membawa bunga dan menyalakan lilin.
DAILYMAIL | A. RIJAL