TEMPO.CO, Singapura - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia. Sulikah, 27 tahun, mengaku bersalah. Ia menampar, menendang, dan mendorong majikannya, Ng Yian Yeo, yang berusia 93 tahun.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 13 Juli lalu, hakim Jasvender Kaur mengatakan tindakan pelecehan pembantu rumah tangga yang telah berulang kali itu merupakan "sesuatu yang menunjukkan ketidakpedulian dan tidak berperasaan terhadap korban yang tak berdaya".
Seperti dilansir laman Channel News Asia pada Jumat, 15 Juli 2016, Sulikah bekerja dengan Ng Yian sejak Februari 2014 dan tinggal bersama di apartemen Ang Mo Kio. Tertuduh mengaku mendera Ng Yau sejak awal tahun lalu.
Sulikah juga mengatakan, dia sebelumnya ditegur anak-anak Ng Yau karena menjaga ibu mereka dengan kasar. Pada 17 Januari lalu, setelah mengganti popok baru Ng, Sulikah menarik majikannya yang pikun tersebut dengan kasar hingga duduk di atas tempat tidur.
Dia kemudian memukul kepala majikannya beberapa kali, mengangkatnya dari tempat tidur, dan sengaja mendudukkannya dengan kasar di atas kursi di sebelah tempat tidur sebelum mengganti seprai dan mendorong kepala Ng.
Perbuatan Sulikah berhasil dilacak anak-anak Ng yang memasang kamera pengawas atau CCTV di ruang tamu. Mereka juga menemukan ibu mereka beberapa kali mengalami pelecehan fisik. Atas temuan ini, anak-anak korban kemudian melaporkan Sulikah ke polisi.
CHANNEL NEWS ASIA | YON DEMA