TEMPO.CO, Singapura- Empat tenaga kerja asal Bangladesh yang ditahan pada April lalu di bawah Akta Keselamatan Dalam Negeri (ISA) Singapura dijatuhi hukuman penjara antara 24 dan 60 bulan karena terbukti melakukan pendanaan kepada aksi terorisme.
Keempat tersangka, yakni Rahman Mizanur, 31; Miah Rubel, 26; Md Jabath Kysar Haje Norul Islam Sowdagar, 31; dan Sohel Hawlader Ismail Hawlader, 29, mengaku bersalah atas kejahatan itu pada 31 Mei lalu. Keempatnya bersalah atas tuduhan menyediakan atau mengumpulkan ratusan dolar untuk mendanai serangan teror di Bangladesh.
Ketua kelompok itu, Rahman dijatuhi hukuman penjara selama 60 bulan atau lima tahun.Sohel diberi hukuman dua tahun penjara, sementara Miah dan Jabath diberi masing-masing 30 bulan.
"Banyak malapetaka yang dihasilkan dari hal-hal yang dianggap sepele. Membiayai aksi teroris mungkin sederhana, tetapi akibatnya bagi masyarakat jauh lebih besar. Singapura harus mengambil sikap tegas terhadap terorisme dan pendanaan terorisme," kata jaksa, seperti yang dilansir Channel News Asia pada 12 Juli 2016.
Semua tersangka antara enam individu yang diduga dibawah UU Terorisme (Membatasi Pembiayaan) TSOFA yang pertama kali digunakan untuk penuntutan.
Dua orang lainnya yang juga bagian dari kelompok tersebut, Zzaman Daulat, 34 dan Mamun Leakot Ali, 29, membantah terlibat.
Daulat mengaku dia tidak tahu uang yang disumbangkan akan digunakan untuk kegiatan terorisme. Namun, anggota lain dari kelompok mengakui mereka telah berjanji setia untuk Abu Bakar al-Bagdadi, pemimpin ISIS, bersama Daulat pada Januari lalu.
Dua pria lain yang juga bagian dari kelompok Mizanur ini, Sohag Ibrahim dan Islam Shariful, akan ditangani secara terpisah. Hukuman untuk membiayai terorisme sampai dengan 10 tahun penjara dan denda hingga 500.000 dolar Singapura.
CHANNEL NEWS ASIA|YON DEMA