TEMPO.CO, New York- Keluarga dari lima warga Amerika Serikat yang terbunuh dalam lima serangan teror Hamas secara terpisah antara Juni 2014 dan Maret 2016 di Palestina dan Israel, menuntut ganti rugi ke Facebook di Pengadilan AS atas dugaan keterlibatannya dalam serangan tersebut.
Jumlah ganti rugi yang diminta oleh keluarga korban serangan Hamas di Gaza kepada perusahaan media sosial terbesar di dunia tersebut sebesar US$ 1 miliar atau setara Rp 13,1 triliun di Pengadilan Negeri Distrik New York. Penuntut mengajukan gugatan di bawah UU Anti-Terorisme 1992, yang memungkinkan rakyat AS yang menjadi korban serangan teroris di luar negeri untuk menuntut di pengadilan federal Amerika Serikat.
Robert Tolchin dan Nitsana Darshan Leitner, pengacara dari keluarga korban masing-masing 4 warga keturunan Israel-AS dan satu warga asli AS yang tewas dalam serangan di Tel Aviv, Jerusalem serta Tepi Barat mengatakan bahwa Facebook dengan sengaja telah memberikan dukungan material dan sumber daya untuk Hamas.
"Facebook telah dengan sengaja memberikan dukungan dan sumbangan secara material bagi Hamas dalam bentuk platform jaringan media sosial dan komunikasi layanan online," kata Nitsana, seperti yang dilansir Telegraph pada 11 Juli 2016.
Hamas yang mengaku bertanggung jawab pada serangan tersebut disebut telah menggunakan dan mengandalkan layanan platform jaringan sosial online dan komunikasi Facebook sebagai alat yang paling penting untuk memfasilitasi dan melakukan kegiatan teroris.
Humas Facebook yang diminta untuk mengomentari gugatan, mengatakan bahwa perusahaan belum bisa menanggapi masalah tersebutdan masih menunggu dan tunduk pada prosedur hukum.
Juru bicara Hamas __ terdaftar sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat__, Sami Abu Zuhri menyebut gugatan itu adalah upaya Israel untuk memeras Facebook dan menuduh Israel berusaha untuk mengubah jaringan sosial menjadi alat mata-mata terhadap warga Palestina.
TIMES OF ISRAEL|TELEGRAPH|CHANNEL NEWS ASIA|YON DEMA