TEMPO.CO, Bern- Larangan mengenakan burkak dan niqab, pakaian wanita yang hanya memperlihatkan mata, kini berlaku di Swiss, khususnya wilayah Tessin, mulai 1 Juli 2016. Pengesahan terjadi pasca-referendum soal isu tersebut pada 2013. Sebanyak 65 persen penduduk mendukung pelarangan sepenuhnya.
Menurut kabar yang dilansir Telegraph, Michele Bertini, Dewan Kota dan Direktur Polisi Lugano, menyebarkan leaflet-leaflet mengenai undang-undang anti-burkak tersebut dalam bahasa Arab. Mediator antarbudaya juga dikerahkan untuk melatih polisi menangani potensi pelanggaran.
Siapa saja yang melanggar undang-undang anti-burkak akan dikenakan denda mencapai 9.200 euro (Rp 134,6 juta).
Warga Tessin berbicara dalam bahasa Italia. Sebanyak 70 persen dari 350 ribu penduduknya beragama Katolik Roma. Nyaris tidak ada warga yang beragama Islam.
Undang-undang itu dikhawatirkan bakal berdampak terhadap kunjungan wisatawan muslim yang cukup banyak mendatangi Kota Lugano dan menetap dalam waktu lama.
Tiap tahun, dari kunjungan wisatawan Timur Tengah, industri perhotelan Swiss meraup pendapatan sekitar 19 juta franc swiss (Rp 257 miliar).
Pusat Informasi Turis, Ticino Turismo, mengkhawatirkan wanita-wanita berjilbab akan menghindari daerah itu, meski mengakui turis dari negara-negara teluk hanya mencapai 2,1 persen.
Norman Gobbi, politikus dan direktur hukum Tessin, memperkirakan, turis menghindari wilayah itu dan memilih tinggal di Como serta Italia.
Walau ada kekhawatiran pemerintah setempat tidak menentang suara publik, komite nasional dibentuk untuk mengumpulkan tanda-tangan guna memperluas larangan ke seluruh Swiss.
Kedutaan Besar Arab Saudi di Bern memperingatkan warga negaranya yang berkunjung ke Swiss musim panas ini untuk berhati-hati agar tidak melanggar undang-undang baru tersebut.
"Kedutaan menekankan, otoritas wilayah Ticino, di tenggara Swiss, telah mengumumkan mulai 1 Juli 2016 mereka memberlakukan larangan burkak di tempat-tempat umum, termasuk Lugano, Locarno, Magadino, Bellinzona, Ascona, dan Mendrisio," cuit Kedubes Arab Saudi lewat akun Twitter-nya.
"Sementara liburan sekolah (di Arab Saudi) telah tiba, kedutaan mengingatkan seluruh warga untuk menghormati aturan di Swiss guna terhindar dari masalah."
Sejak peraturan berlaku akhir pekan lalu, seorang mualaf Swiss dan pengusaha Prancis keturunan Aljazair terancam denda karena melanggar undang-undang anti-burkak tersebut.
Undang-undang serupa juga berlaku di sejumlah negara Eropa, seperti Prancis, Belgia, Italia, dan Belanda. Sedangkan di Inggris, meski dua pertiga jajak pendapat menunjukkan dukungan warga terhadap larangan serupa, pemerintah tidak mau menerapkannya.
TELEGRAPH | NATALIA SANTI