TEMPO.CO, Washington- Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk pertama kali menjatuhkan sanksi kepada pemimpin Korea Utara Kim Jong-un sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurut pernyataan yang dikeluarkan pemerintah AS, Kim Jong-un disebut bertanggung jawab langsung terhadap sejumlah pelanggaran HAM di negaranya.
"Di bawah pemerintahan Kim Jong-un, Korea Utara terus mendorong terjadinya kekejaman yang tak dapat ditolerir dan sejumlah kesulitan yang dialami jutaan rakyatnya, termasuk pembunuhan, perbudakan, dan penyiksaan," ujar pernyataan pemerintah AS seperti dikutip dari BBC hari ini, 7 Juli 2016.
Sanksi yang diberlakukan AS untuk Kim Jong-un adalah membekukan semua aset pribadinya di AS dan melarang warga AS berbisnis dengannya.
Selain Kim Jong-un, AS juga memberikan sanksi yang sama kepada 10 pejabat tertinggi Korea Utara dan memasukkan mereka dalam daftar hitam.
AS mengumumkan sanksi kepada Kim Jong-un dan 10 pejabat top Korea Utara bersamaan dengan keluarnya laporan Departemen Luar Negeri mengenai berbagai pelanggaran di korea Utara.
Diperkirakan antara 80 ribu hingga 120 ribu orang menjadi tahanan di kamp-kamp di Korea Utara. Kamp-kamp ini rutint terjadi penyiksaan, kejahatan seksual, dan eksekusi.
Juru bicara Departemen Luar Negeri John Kirby, membenarkan tentang keluarnya sanksi kepada Kim Jong-un meski sepertinya tidak menimbulkan efek jera kepadanya.
"Namun itu tidak berarti bahwa tidak ada hal baik yang masih bisa dilakukan untuk mengejarnya," kata Kirby.
Sebelumnya, AS juga menjatuhkan sanksi kepada beberapa kepala negara termasuk Presiden Suriah Bashar al-Assad dan mantan pemimpin Libya yang tewas dibunuh Muammar Khadafi.
BBC | MARIA RITA