TEMPO.CO, London - Petisi online yang menuntut pemerintah Inggris menggelar referendum Uni Eropa kedua telah diretas. Komisi Petisi Umum Parlemen Inggris menyatakan pihaknya sudah menghapus sekitar 77 ribu tanda tangan palsu berdasarkan investigasi. Komisi menelusuri ternyata tanda tangan palsu pada petisi online itu berasal dari Kota Vatikan dan Korea Utara.
Petisi online yang sudah diteken mendekati tiga juta pendukung itu meminta pemerintah melaksanakan aturan main tentang keabsahan referendum. Aturan itu adalah, jika yang menang persentasenya kurang dari 60 persen dari sedikitnya 75 persen pemilih, referendum harus diulangi atau diadakan referendum kedua.
Baca juga: Paus Fransiskus Ingatkan Balkanisasi di Eropa
Peretas petisi online tersebut diduga kelompok 4Chan. Pada halaman situsnya, ditemukan pesan dari seorang pengguna 4Chan: “Mereka akan melihat ke IPs dan bertanya bagaimana orang… dari Korea Utara dan Vatikan memilih.”
Ketua Komite Petisi Helen Jones dalam pernyataannya yang diunggah ke Twitter mengatakan kasus peretas sistem petisi online sangat serius karena merusak proses demokrasi parlemen. Demikian dikutip dari Mirror pada 26 Juni 2016.
Lembaga pelayanan digital pemerintah sedang melakukan investigasi dengan menghapus tanda tangan palsu itu. "Orang-orang yang memasukkan tanda tangan palsu ke petisi ini harus tahu bawah mereka merusak, berpura-pura mendukung," kata Jones.
Pada Kamis, 23 Juni, warga Inggris menggelar referendum untuk memilih Inggris tetap bertahan di Uni Eropa atau keluar. Keesokan harinya, hasil referendum menyebutkan 51,9 persen mendukung Inggris keluar dari Uni Eropa.
Hasil ini kemudian dipersoalkan karena dianggap tidak sah menurut aturan referendum. Petisi online pun muncul menuntut referendum kedua kepada pemerintah dan parlemen Inggris.
MIRROR | MARIA RITA