Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Paus Fransiskus: Hukuman Mati Memupuk Dendam  

image-gnews
Paus Fransiskus berbicara kepada reporter dalam pesawat penerbangan dari Roma ke Kuba, 12 Februari 2016. Diharapkan pertemuan tersebut akan mempererat hubungan antara kedua gereja yang terpecah. Alessandro Di Meo/Pool Photo-AP
Paus Fransiskus berbicara kepada reporter dalam pesawat penerbangan dari Roma ke Kuba, 12 Februari 2016. Diharapkan pertemuan tersebut akan mempererat hubungan antara kedua gereja yang terpecah. Alessandro Di Meo/Pool Photo-AP
Iklan

TEMPO.CO, Oslo - Paus Fransiskus menyampaikan pesan kepada dunia untuk menghapus hukuman mati. Pemimpin Katolik itu mendorong semua pihak terlibat aktif menghapus hukuman mati. Sampai saat ini, setidaknya 58 negara dan teritorial masih memberlakukan hukuman mati bagi pelaku yang dianggap melakukan kejahatan luar biasa, seperti pengedar narkotik dan teroris.

Menurut Paus, saat ini, hukuman mati tidak bisa diterima, walau untuk kejahatan yang dianggap serius. Sebab, hukuman mati bertentangan dengan hak hidup yang tidak dapat diganggu gugat. Hukuman mati juga berhubungan dengan martabat manusia. “Hukuman mati bertentangan dengan rencana Allah bagi individu dan masyarakat serta keadilan yang penuh kasih-Nya,” kata Paus lewat video yang disampaikan dalam pembukaan Kongres Dunia Melawan Hukuman Mati yang keenam di Opera House Oslo, Norwegia, Selasa malam, 21 Juni 2016.  “Saya percaya,  kongres ini dapat memberikan dorongan baru untuk upaya menghapus hukuman mati.”

Hukuman mati, kata dia, tidak sejalan dengan tujuan penghukuman. Hukuman mati juga tidak memberikan keadilan bagi korban, tapi memupuk dendam. “Perintah jangan membunuh, itu nilai mutlak dan berlaku baik bagi orang yang tidak bersalah maupun bersalah,” ucap Paus.

Masa The Extraordinary Jubilee of Mercy (8 Desember 2015-20 November 2016), menurut Paus, adalah kesempatan yang baik untuk mempromosikan penghormatan kehidupan dan martabat orang ke seluruh dunia. “Tidak boleh dilupakan, penjahat juga memiliki hak hidup yang diberikan Tuhan” katanya.

Selain bicara soal pentingnya penghapusan hukuman mati, Paus mendorong perbaikan kondisi penjara sehingga martabat yang dipenjara dihormati.  Memberi keadilan, kata dia, tidak berarti mencari hukuman untuk kepentingan hukum itu sendiri, tapi memastikan tujuan dasar dari semua hukuman adalah rehabilitasi pelaku.  “Tidak ada penjatuhan hukuman tanpa harapan. Hukuman untuk kepentingan dirinya sendiri, tanpa ada ruang untuk harapan, adalah sebuah bentuk penyiksaan, bukan hukuman,” ucap Paus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kongres Dunia Melawan Hukuman Mati yang keenam dihadiri 1.300 peserta dari 80 negara di Opera House Oslo, Norwegia, dan berlangsung sampai Kamis, 23 Juni 2016.  Peserta, yang terdiri atas 200 diplomat, 20 menteri, anggota parlemen, pengacara, akademikus, dan kelompok masyarakat sipil, menyerukan penghapusan hukuman mati di seluruh dunia untuk jenis kejahatan apa pun, termasuk terorisme. Dari Indonesia, hadir beberapa aktivis NGO dan pengacara yang selama ini giat mengkampanyekan penghapusan hukuman mati.

Amnesty International menyebu, tahun lalu, 1.634 orang dieksekusi mati karena berbagai kasus kejahatan, dan 89 persen di antaranya di eksekusi di  Iran, Pakistan, serta  Arab Saudi. Jumlah yang dieksekusi itu tidak termasuk di Cina, yang dikenal tertutup soal eksekusi mati. Jumlah yang dieksekusi meningkat 54 persen dibanding tahun sebelumnya (termasuk eksekusi di Cina).

Sampai akhir 2015, menurut World Coalition Against the Death Penalty, 103 negara telah menghapus hukuman mati untuk semua jenis kejahatan.  Kini, masih 58 negara dan teritorial yang menjalankan hukuman mati, termasuk Indonesia, Amerika Serikat, Iran,  Irak, dan Cina.

AHMAD NURHASIM (OSLO)


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

2 hari lalu

Oditur Militer Upen Jaya Supena membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.


Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

4 hari lalu

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur.  TEMPO/Magang/Joseph.
Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

Sekitar satu jam Oditur Militer membacakan tuntutan untuk anggota Paspampres Riswandi Manik Cs dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.


Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

4 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

Oditur Militer nilai anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD terbukti menculik dan melakukan pembunuhan berencana.


Kerabat Sandera Gaza Minta Tahanan Hamas Tidak Dihukum Mati

11 hari lalu

Tangkapan layar video yang dirilis oleh tentara Israel pada 19 November 2023 menunjukkan yang diduga militan Islam Hamas yang membawa sandera dari Israel ke rumah sakit Shifa pada hari serangan 7 Oktober. Pasukan Pertahanan Israel/Handout melalui REUTERS
Kerabat Sandera Gaza Minta Tahanan Hamas Tidak Dihukum Mati

Mereka takut pembicaraan tentang hukuman mati terhadap tahanan Hamas akan membahayakan nasib para sandera.


Vietnam Hukum Mati 18 Orang karena Narkoba, Dua Diantaranya Warga Korea Selatan

19 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Vietnam Hukum Mati 18 Orang karena Narkoba, Dua Diantaranya Warga Korea Selatan

Dua warga Korea Selatan termasuk di antara 18 orang yang dijatuhi hukuman mati atas tuduhan penyelundupan narkoba di Vietnam


Tiga Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

30 hari lalu

Wowon Seriel Killer dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Bekasi, Senin, 2 Oktober 2023. Tempo/Adi Warsono
Tiga Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kuasa hukum terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir atas vonis perkara Wowon Serial Killer itu.


Supriyadi Bukan Pemuda Biasa, Pemimpin PETA Blitar yang Jadi Menteri di Usia 22 Tahun

35 hari lalu

Soeprijadi. Wikipedia
Supriyadi Bukan Pemuda Biasa, Pemimpin PETA Blitar yang Jadi Menteri di Usia 22 Tahun

Dito Ariotedjo bukan menteri termuda pertama di Indonesia. Supriyadi di usia 22 tahun pemimpin PETA ini diangkat menjadi Menteri Keamanan Rakyat.


Qatar Hukum Mati 8 Mantan Personel AL India, Dituding Mata-mata untuk Israel

35 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. ohrh.law.ox.ac.uk
Qatar Hukum Mati 8 Mantan Personel AL India, Dituding Mata-mata untuk Israel

Pengadilan Qatar mengumumkan hukuman mati bagi delapan warga India, yang diduga menjadi mata-mata Israel


Dituntut Hukuman Mati, 3 Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Minta Dihukum Seringan-ringannya

45 hari lalu

3 tersangka pembunuhan berantai yang ditangkap Polda Metro Jaya di Bekasi dan Cianjur, Wowon, Dede dan Solihin . Sumber: Istimewa
Dituntut Hukuman Mati, 3 Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Minta Dihukum Seringan-ringannya

Jumlah korban pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh kelompok Wowon Serial Killer ini berjumlah sembilan orang.


Setelah Rencana G30S Ambyar, Letkol Untung Melarikan Diri ke Tegal Sempat Digebuk Massa Dikira Copet

51 hari lalu

Penangkapan Letkol Untung. youtube.com
Setelah Rencana G30S Ambyar, Letkol Untung Melarikan Diri ke Tegal Sempat Digebuk Massa Dikira Copet

Hari ini, 58 tahun lalu usai G30S Letkol Untung, pemimpin pasukan Tjakrabirawa melarikan diri ke Tegal. Sempat diamuk massa dikira copet.