TEMPO.CO, Penang - Enam nelayan Indonesia ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (MMEA), Senin, 22 Juni 2016. Menurut APMM, penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 17.00 di perairan Malaysia, sekitar 48 mil laut sebelah Barat Daya Pulau Kendi.
Segera setelah memperoleh informasi mengenai penangkapan tersebut, Tim Perlindungan WNI KJRI Penang meminta akses untuk menemui mereka di Kantor Polisi Bayan Baru.
"Kami telah menemui keenam nelayan. Mereka berusia antara 22-26 tahun dan berasal dari Pangkalan Berandan, Sumatera Utara. Menurut pengakuan keenam nelayan tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa mereka sudah memasuki wilayah perairan Malaysia", kata Neni Kurniawati, pejabat KJRI Penang.
Baca juga: Malaysia Tangkap Enam Awak Kapal Indonesia
Direncanakan keenam nelayan tersebut akan disidangkan dua minggu ke depan. Mereka akan dituntut dengan tuduhan illegal fishing sesuai Section 15(1)(a) UU Perikanan Tahun 1987 Malaysia.
KJRI Penang akan terus memberikan pendampingan hukum kepada keenam nelayan dalam rangka memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi.
Sebelumnya, situs web The Star memberitakan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (MMEA) telah menangkap enam awak kapal Indonesia. Para nelayan itu dituduh menangkap ikan secara ilegal di perairan Malaysia.
Laksamana Pertama Kamaruszaman Abu Hassan menegaskan bahwa kapten dan awak tidak dapat menunjukkan dokumen sah dan surat izin menangkap ikan di perairan Malaysia.
Kapal itu telah disita bersama peralatan memancing dan sekitar 50 kilogram ikan serta dibawa ke dermaga Batu Maung.
Hassan mengatakan jika terbukti bersalah, mereka bisa mendapatkan sanksi ganti rugi 100 ribu ringgit atau Rp 329,1 juta untuk anak buah kapal dan maksimal 1 juta ringgit atau Rp 3,3 miliar untuk kapten kapal.
MECHOS DE LAROCHA