TEMPO.CO, Kongo - International Criminal Court (ICC) menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan pemimpin pemberontak Republik Demokratik Kongo, Jean-Pierre Bemba. Dia dituduh melakukan kejahatan perang dan kekerasan seksual.
Seperti dikutip dari kantor berita BBC, Rabu, 22 Juni 2016, bekas wakil Presiden Kongo itu dihukum karena melakukan kejahatan di Republik Afrika Tengah pada periode 2002-2003. Dia dinilai gagal menghentikan para pendukungnya melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.
Hakim menjatuhkan hukuman tersebut untuk lima kasus pemerkosaan, serta pembunuhan dan penjarahan. Hukuman itu akan dikurangi masa kurungan delapan tahun yang telah dijalani Bemba selama ini.
Pengacara Bemba Kate Gibson mengaku akan mengajukan banding atas hukuman tersebut. Menurut dia, Bemba sangat kecewa dengan hukuman itu. "Hukuman ini bukanlah akhir dari perjalanan Bemba. Saat ini, kami akan melakukan langkah hukum berikutnya dengan mengajukan banding," ujar Kate.
Salah satu Direktur Physicians for Human Rights Karen Naimer mengatakan hukuman bagi Bemba merupakan sebuah titik balik bagi ribuan korban kekerasan Bemba. "Hukuman yang dijatuhkan hari ini tidak bisa memutar kembali waktu tapi merupakan penyelesaian yang bermakna bagi para korban."
BBC | GUARDIAN | ANGELINA ANJAR SAWITRI