TEMPO.CO, New York – Presiden Amerika Serikat Barack Obama menandatangani undang-undang baru yang melarang penggunaan kata-kata yang dianggap berbau rasis dan menyerang kaum minoritas dari semua hukum federal.
Undang-undang yang disponsori dan diusulkan anggota kongres dari Demokrat di Negara Bagian New York, Grace Meng, disebut sebagai upaya "memodernisasi hal yang berkaitan dengan minoritas" dan menggantikan istilah dalam berbagai peraturan kesehatan masyarakat yang ditulis pada akhir 1970-an dengan istilah yang dianggap lebih benar secara politis.
Kini warga Amerika keturunan Asia tidak bisa lagi disebut "Oriental" dan harus disebut sebagai "Asian American". Warga berkulit hitam dilarang disebut "Negro" dan harus disebut "African American". Warga keturunan Spanyol atau dari negara yang berbahasa Spanyol disebut "Hispanics". Sedangkan warga asli Indian tidak lagi disebut "American Indian", melainkan "Native American".
"Banyak istilah ras tidak memiliki tempat dalam hukum federal karena bersifat menyerang ras tertentu dan sangat menghina," kata Meng dalam pernyataannya, seperti dikutip koran The Independent.
Meng mengucapkan terima kasih kepada Presiden Obama yang telah menyetujui usulnya untuk menyingkirkan semua istilah kuno tersebut dari hukum Amerika.
Saat menjabat sebagai anggota legislatif di New York, Meng juga mendorong undang-undang yang sama untuk menghilangkan penggunaan kata tersebut pada 2009.
Undang-undang HR 4238 tersebut secara bulat disahkan Kongres Amerika Serikat pada Februari 2016 dan oleh Senat pada Mei 2016. Obama kemudian menandatanganinya menjadi undang-undang pada Jumat, 20 Mei 2016.
ABC NEWS | INDEPENDENT | CNN | YON DEMA