TEMPO.CO, Dubai - Malang nian nasib perempuan ini. Wanita bersuamikan warga Uni Emirat Arab (UEA) itu harus membayar denda sejumlah uang hanya karena mengecek telepon seluler suaminya tanpa izin. Tidak hanya itu, dia bahkan langsung dideportasi ke negara asalnya, Arab Saudi.
Peristiwa bermula saat wanita tersebut memeriksa isi telepon seluler suaminya untuk mencari tahu apakah sang suami berselingkuh atau tidak. Wanita itu kemudian menemukan bukti perselingkuhan pada ponsel suaminya. Ia menuduh suaminya berselingkuh. Suaminya berang dan malah melaporkan istrinya ke polisi.
"Sang istri menunjukkan foto wanita lain pada ponsel suami dan langsung menuduhnya berselingkuh dengan wanita itu. Menanggapi ini, pria tersebut mengajukan keluhan dengan pengadilan Ajman, menuduh istrinya telah mentransfer foto tanpa izin," kata Eman Sabt, pengacara wanita tersebut, seperti dilansir Daily Mail, Rabu, 18 Mei 2016.
Setelah kasus tersebut dibawa ke pengadilan Ajman, UEA, wanita itu lantas diperintahkan membayar denda sebesar 28.247 pound sterling atau setara Rp 553,4 juta. Wanita tersebut mengakui tuduhan itu dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kriminal Ajman pada 12 Mei. Dia divonis bersalah melanggar privasi suaminya berdasarkan Hukum Pidana Kriminal Nomor 212 dan Hukum Cybercrime Undang-Undang Federal Nomor 5 Tahun 2012 pasal 21.
Wanita berusia sekitar 30-an tersebut merupakan warga Arab Saudi yang menetap di UEA. Dia saat ini menunggu waktu untuk dipulangkan ke negara asalnya.
DAILY MAIL | GULF NEWS | YON DEMA
Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Ini 3 Setan Pemicunya
Karyawati Diperkosa & Dibunuh: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu