TEMPO.CO, New Delhi - India menyiapkan rancangan undang-undang pelarangan peta, foto satelit, atau data geospasial yang tidak resmi dari pemerintah. RUU itu di antaranya ditujukan terhadap peta digital dari Google, Apple, dan Uber. Namun, hal itu mendapatkan tantangan dari berbagai kelompok.
"Pemerintah India juga melarang informasi yang dianggap salah, termasuk masalah sengketa perbatasan internasional," tulis BBC, Kamis, 12 Mei 2016.
Baca Juga:
Pemerintah mengatakan peraturan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menciptakan penghalang bagi dunia bisnis bila RUU tersebut disetujui menjadi undang-undang.
BBC dalam laporannya pada Kamis kemarin menulis bahwa RUU itu berisi pelarangan terhadap seluruh informasi masalah informasi geospasial, peta, data mentah, atau foto untuk berbagai tujuan, termasuk foto satelit. Bagi para pelanggar akan dikenakan denda 1 miliar rupee atau sekitar Rp 199 miliar.
Isi lain di dalam RUU tersebut, meminta kepada siapa pun yang ingin mengumpulkan informasi harus mengajukan izin kepada pemerintah bila tidak kena hukum atau denda. "Kami sengaja membuat aturan ini demi menjaga keamanan, kedaulatan, dan integritas negara," kata Menteri Dalam Negeri India.
Menurut para pengkritik, pengertian data geospasial dapat melebar ke mana-mana termasuk soal peta yang dicetak, atlas dunia, atau lukisan di majalah internasional yang dikirimkan ke India.
Usulan RUU yang dibuat pemerintah India untuk dibahas di parlemen itu sepertinya dapat menimbulkan masalah, terutama bagi Apple dan produk peta Google. Termasuk pengguna layanan geolokasi, seperti taksi Uber yang berbasis satelit.
BBC | CHOIRUL AMINUDDIN