TEMPO.CO, Bogota - Mahkamah Konstitusi Kolombia memutuskan melegalkan pernikahan sesama jenis. Dengan putusan ini, Kolombia menjadi negara Amerika Selatan keempat yang membolehkan pernikahan sesama jenis.
"Para hakim dengan suara mayoritas memutuskan bahwa pernikahan orang-orang dari jenis kelamin sama tidak melanggar ketertiban konstitusional," kata ketua hakim Maria Victoria Calle, dikutip dari laman Telegraph, Jumat, 29 April 2016.
Mahkamah Konstitusi Kolombia juga menyatakan definisi lembaga perkawinan dalam hukum perdata saat ini berlaku sama untuk pasangan dari jenis kelamin yang sama.
Dalam peraturan sebelumnya, pasangan gay bisa meresmikan pernikahan mereka di notaris dan hakim, tapi status hubungan mereka dianggap tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Petisi untuk menentang itu pun terus diluncurkan.
Barulah pada 7 April 2016, Mahkamah Konstitusi menanggapi petisi hak perkawinan untuk pasangan heteroseksual dan homoseksual.
Sebelumnya, Argentina menjadi negara Amerika Latin pertama yang melegalkan pernikahan sejenis, diikuti Uruguay. Brasil, pada 2013, secara de facto meresmikan pernikahan sesama jenis.
Pernikahan gay dinilai sebagai aktivitas yang legal di ibu kota dan beberapa negara bagian di Meksiko. Mahkamah Agung negara itu juga memutuskan bahwa negara bagian bersalah jika melarang pernikahan sesama jenis.
TELEGRAPH | MECHOS DE LAROCHA