TEMPO.CO, Singapura - Di bawah Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Emisi Vehicular) yang baru, pihak berwenang Singapura akan menghukum setiap pengendara yang memarkir kendaraan dalam kondisi mesin tetap hidup, kecuali karena alasan kondisi lalu lintas.
Sebagaimana dilansir dari laman Strait Times, Jumat, 29 April 2016, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) akan meningkatkan bobot hukuman bagi para pelanggar per 1 Juni 2016, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas udara Singapura dan menjaga kesehatan masyarakat.
Seperti diketahui, jumlah penegakan terhadap pelanggaran aturan ini terus meningkat setiap tahunnya. Masing-masing di angka sekitar 3.200 pada 2013, menjadi 3.800 pada 2014, dan 5.100 pada 2015. Selama tiga bulan pertama di 2016, NEA telah menindak 1.489 pengendara yang melanggar aturan parkir kendaraan.
Strait Times melaporkan mulai 1 Juni, pengendara yang tertangkap meninggalkan mesin kendaraan dalam keadaan hidup saat kendaraan diparkir, harus membayar denda Sin$ 100 (Rp1,3 juta), naik dari saat ini Sin$ 70 (Rp 924.700).
Jika denda tidak dibayar, pengendara yang melawan akan dikenakan denda pengadilan maksimum sebesar Sin $ 5.000 (Rp 66 juta)
Peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali:
1. Kendaraan yang mengharuskan mesin mereka tetap aktif, seperti truk chiller, mixer beton
2. Taksi atau bus yang mengantri di halte yang telah ditentuka.
3. Kendaraan yang digunakan untuk penegakan hukum atau tujuan darurat, seperti ambulans, SCDF atau kendaraan polisi
4. Kendaraan yang sedang menjalani pemeriksaan atau pemeliharaan
NEA mengatakan tanda-tanda telah dipasang di hotspot untuk mengingatkan pengendara tentang peraturan terbaru itu.
STRAITSTIMES | MECHOS DE LAROCHA