TEMPO.CO, Beijing -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Cina, Kamis, 28 April 2016, meloloskan Rancangan Undang-Undang Pengawasan LSM Asing sebagai pegangan hukum aparatur keamanan untuk memonitor aktivitas mereka di Negeri Tirai Bambu. Keputusan tersebut merupakan peringatan bagi pemerintah Barat dan kelompok lobi bisnis.
Regulasi pengawasan LSM asing, yang dituangkan dalam RUU tersebut, sebelumnya menjadi perdebatan panjang antara anggota dan petinggi Partai Komunis Cina. Perdebatan itu menyangkut lobi dari negara-negara Barat. Namun para pejabat di Cina mengatakan draft ketiga RUU akhirnya diputuskan menjadi undang-undang pada Kamis, 28 April 2016.
Meski ada upaya lobi kuat dari Barat, Cina tetap sepakat meloloskan RUU tersebut. Keputusan itu merupakan peringatan bagi para penggiat kemanusiaan asing, yang memerangi kemiskinan dan diskriminasi, serta memberikan bantuan hukum dan pendidikan kesehatan.
Dengan demikian, LSM asing akan mendapatkan pengawasan dari Biro Keamanan Publik dalam setiap kegiatannya di Cina. Sebelumnya, secara tradisional, mereka diawasi oleh Kementerian Urusan Sipil. Banyak kalangan khawatir LSM asing dipandang menjadi ancaman bagi keamanan, bukan mitra pemerintah.
LSM juga akan menjadi subyek pengawasan ketat, baik terhadap aktivitasnya maupun anggaran keuangan mereka. Polisi pun mendapatkan otoritas memeriksa segala yang dilakukan lembaga pemberdayaan warga sipil itu. Bahkan polisi berwenang membubarkan jika mereka melakukan sesuatu yang dianggap membahayakan keamanan.
UU LSM ini, tulis Washington Post, adalah bagian dari pemberangusan peran masyarakat sipil dan kebebasan berbicara di bawah pimpinan Presiden Xi Jinping yang berkuasa pada 2013. Selain itu, hal tersebut merefleksikan ketakutan bahwa kelompok-kelompok asing itu meremehkan pemerintahan suatu partai, yakni Partai Komunis Cina.
Para pejabat di Cina berdalih, UU ini tidak berdampak terhadap aktivitas sekitar 10 ribu LSM di negeri itu. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Zhang Yong, anggota Parlemen Cina, kepada pers, kemarin.
"Kami senantiasa menyambut baik dan mendukung kegiatan LSM asing demi persahabatan dengan Cina," ujarnya. "Tapi ada sejumlah kecil LSM yang melakukan aktivitas membahayakan stabilitas sosial negara sehingga kami perlu menerapkan aturan hukum untuk aktivitas mereka di Cina."
WASHINGTON POST | CHOIRUL AMINUDDIN