TEMPO.CO, Seoul - Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan, John A. Prasetio, benar-benar merasa geram. Masalah sertifikat abal-abal bagi calon pekerja Indonesia masih menjadi isu yang tidak ada ujungnya. Akibatnya, masyarakat dirugikan dan citra bangsa dipertaruhkan.
Setelah seorang calon TKI dari Purwodadi dipulangkan saat tiba di Bandara Incheon gara-gara mengidap TBC, kini giliran warga Indramayu, Jawa Barat berinisial SU. Tiba pada 19 April 2016, pemuda yang lahir tahun 1992 itu terpaksa dideportasi hari berikutnya. Sama seperti sebelumnya, dalam medical check-up di bandara, ia terbukti tidak layak bekerja karena mengidap penyakit TBC.
Kenyataan tersebut menambah daftar panjang WNI yang disuruh pulang pemerintah Korea karena alasan kesehatan. Hal ini juga menggarisbawahi masih adanya praktek tidak benar alias kongkalikong antara klinik tertentu dan calon pencari kerja.
"Indonesia termasuk ranking tinggi untuk calon pekerja yang dideportasi," ujar seorang petugas di bandara seperti dimuat dalam rilis Kedutaan Besar RI di Seoul hari ini, 22 April 2016.
Dubes John sendiri sudah merasa "gerah" dengan praktek yang tidak terpuji tersebut. Ia mengaku telah mengirim surat pengaduan untuk perbaikan, tapi deportasi kembali terulang sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu citra pekerja Indonesia secara keseluruhan.
"Praktek pemberian sertifikat abal-abal ini tidak bisa dibenarkan sama sekali apa pun alasannya. Anehnya, kok, ya terjadi lagi. Saya minta Jakarta membentuk tim gabungan lintas kementerian untuk menginvestigasi permasalahan tersebut. Praktek seperti ini dipastikan merugikan banyak pihak. Ingat, Indonesia adalah bangsa besar yang harus menunjukkan kedisiplinan di depan bangsa lain," tutur John Prasetio dengan nada agak marah.
Yang unik dari kasus SU, kabarnya yang bersangkutan telah mengetahui dirinya mengidap TBC aktif sejak sebelum berangkat ke Korea Selatan. Bahkan dia mengaku ada kesepakatan dengan klinik bahwa kalau terjadi apa-apa pada kemudian hari, tanggung jawab akan dipikulnya seorang diri.
MARIA RITA