TEMPO.CO, Manhattan - Setelah terjadi kebocoran Panama Papers, Departemen Kehakiman Amerika Serikat mulai menelusuri dugaan penghindaran pajak yang dilakukan sejumlah warga negaranya.
"Departemen telah melakukan penyelidikan kriminal atas masalah ini dan meminta bantuan Konsorsium Internasional of Investigative Journalists (ICIJ)," demikian laporan seperti dikutip dari laman Ibtimes.co.uk, Rabu, 20 April 2016.
Dalam sebuah surat kepada ICIJ, Jaksa Amerika Serikat untuk Manhattan, Preet Bharara, mengatakan telah membuka penyelidikan kriminal mengenai hal-hal yang relevan dengan Panama Papers. Bharara juga ingin berbicara dengan seorang karyawan ICIJ atau perwakilan yang terlibat dalam proyek Panama Papers.
Lebih dari 200 warga Amerika dilaporkan berada dalam daftar dokumen, sebagian telah menghadapi penyelidikan oleh kantor kejaksaan Bharara. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah Presiden Barack Obama mengatakan masalah penghindaran pajak global adalah masalah besar.
"Celah dalam aturan perpajakan memungkinkan orang untuk menghindari pajak, tapi mereka mengorbankan keluarga kelas menengah yang taat membayar pajak," kata Obama.
Sebagaimana diketahui, Panama Papers—dokumen milik firma hukum Mossack Fonseca yang dibocorkan ICIJ—telah mengungkapkan beberapa nama orang kaya dari berbagai negara yang sengaja mendirikan perusahaan offshore di Panama. Pendirian perusahaan itu diduga untuk menghindari pajak di negara masing-masing. Beberapa di antaranya yang diduga terlibat adalah tokoh politik, pemilik media, dan pengusaha.
Di Indonesia, beberapa nama juga disebut-sebut ada dalam Panama Papers. Dari pengusaha sampai pejabat lembaga negara.
IB TIMES | MECHOS DE LAROCHA