TEMPO.CO, London - Uni Eropa berencana membuat aturan resmi yang memaksa perusahaan besar untuk lebih terbuka terkait dengan urusan pajaknya.
Seperti dilansir BBC pada 11 April 2016, aturan baru tersebut akan mempengaruhi perusahaan-perusahaan multinasional dengan nilai penjualan di atas 750 juta euro atau sekitar Rp 11,2 triliun. Perusahaan-perusahaan itu nantinya wajib memberi rincian jumlah pajak yang mereka bayar di semua negara Uni Eropa serta setiap kegiatan yang dilakukan di surga pajak tertentu.
Rencana tersebut datang di tengah peningkatan pengawasan terhadap penggunaan bebas pajak menyusul skandal Panama Papers.
"Ini adalah usul dari hasil pemikiran yang mendalam tapi ambisius untuk lebih transparan tentang pajak. Proposal kami difokuskan terutama pada respons terhadap Panama Papers. Ada koneksi penting antara pekerjaan kami pada transparansi pajak dan bebas pajak yang akan kami bangun," kata Lord Hill, Komisaris Jasa Keuangan Uni Eropa.
Menurut juru bicara Uni Eropa, aturan tersebut sebelumnya telah diberlakukan untuk setiap bank, perusahaan pertambangan, dan perusahaan kehutanan. Kini, di bawah proposal baru akan diperluas untuk mencakup sekitar 90 persen perusahaan di Uni Eropa.
Perusahaan tersebut perlu mengungkapkan informasi seperti total omzet bersih, laba sebelum pajak, pajak penghasilan, jumlah pajak yang sebenarnya dibayar, dan akumulasi laba.
Perubahan datang setelah para pemimpin G20 sepakat mengikuti rencana aksi OECD untuk mengatasi minimalisasi pajak perusahaan.
BBC | YON DEMA