TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri meluruskan kabar yang menyatakan bahwa kapal pengawas perairan Indonesia harus terdaftar di organisasi internasional, seperti International Maritime Organization. Menurut Damos Domuli Agusman, Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Konvensi Hukum Laut Internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) tidak menentukan masalah internal penegakan hukum kelautan.
“UNCLOS mengakui status warship and other government ship, tapi tidak menentukan instansi internal mana yang berwenang mengemban peran penegakan hukum,” kata Damos kepada Tempo, Selasa, 29 Maret 2016.
Sebelumnya, Presiden Indonesia Institute for Maritime Studies Connie Rahakundini Bakrie menyatakan tidak terdaftarnya kapal pengawas milik Kementerian Kelautan dan Perikanan di International Maritime Organization (IMO) menyebabkan kapal itu tidak dikenal oleh kapal Cina. Kepada Tempo, Connie menyatakan hanya ada dua jenis kapal yang bisa melakukan tindakan di laut, terutama jika berbicara tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yakni kapal pemerintah dan kapal perang (government ship dan warship).
“Dan harus terdaftar di IMO. Jika tidak, ya dianggap tidak dikenal,” ujar Connie. Menurut dia, hal itu diatur dalam peraturan internasional soal penegakan hukum di laut.
Menurut Damos, pendapat tersebut keliru. “Pencatatan kapal adalah mekanisme nasional. Hukum internasional hanya mengenal konsepsi flag states (negara bendera kapal) setelah di-endorse (disahkan) oleh negara, bukan oleh organisasi internasional,” tutur doktor hukum perjanjian internasional dari Gothe University tersebut.
Dia menegaskan, sampai sekarang belum ada mekanisme internasional untuk pendaftaran kapal. “IMO bukan organ yang berwenang untuk menetapkan apakah suatu kapal adalah government ships atau bukan,” ucapnya.
Menurut Damos, penegakan ZEE oleh kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah sah menurut hukum internasional. “Tiongkok sendiri tidak membantah keabsahan ini,” kata Damos menyebut Cina dengan nama resmi pemerintah.
Sabtu lalu, terjadi insiden antara kapal pengawas Hiu 11 milik Kementerian Kelautan dan kapal penjaga pantai Cina. KP Hiu 11 sedang menindak kapal motor Kway Fey yang mencuri ikan di Kepulauan Natuna. Kementerian Luar Negeri Cina menyatakan nelayannya tidak bersalah karena mencari ikan di wilayah perairan tradisional dan kapal penjaga pantainya sedang melindungi mereka. Klaim perairan perikanan tradisional tidak diakui dalam UNCLOS.
NATALIA SANTI