TEMPO.CO, Kupang - Ribuan massa di Dilli, Timor Leste, turun ke jalan melakukan unjuk rasa menuntut perundingan ulang antara Timor Leste dan Australia terkait dengan batas Laut Timor dan pengelolaan bersama sumber daya alam di laut tersebut. Unjuk rasa berlangsung pada 22-23 Maret 2016.
Pengunjuk rasa terdiri atas para pegawai pemerintah, siswa sekolah menengah atas, hingga aktivis lembaga swadaya masyarakat. Unjuk rasa tersebut mengakibatkan kegiatan pelayanan publik lumpuh total.
Unjuk rasa digelar di depan kantor Kedutaan Besar Australia di Dilli. Massa menuntut agar dilakukan perundingan ulang terkait dengan pengelolaan dan batas laut dengan Australia yang dinilai sangat merugikan Timor Leste.
“Gerakan massa ini kami lakukan sebagai bagian untuk mendukung upaya diplomasi yang saat ini tengah dilakukan pemerintah Timor Leste yang diwakili Xanana Gusmão," ujar Pelaksana Harian Associacao Dos Combatentes Da Brigada Negra (ACBN), Nuno Corvelo Lolaran, melalui siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 23 Maret 2016.
Xanana, menurut dia, sedang berkunjung ke Afganistan untuk mengikuti Konferensi Negara-Negara Miskin. Garis batas wilayah kelautan Australia di Laut Timor dinilai pendemo terlalu masuk ke area kelautan Timor Leste atau tidak sesuai dengan hukum internasional. Artinya, Australia telah mengekspansi atau mengokupasi wilayah laut Timor Leste.
Perjanjian Laut Timor antara Timor Leste dan Australia ditandatangani pada 20 Mei 2002 (hari restorasi kemerdekaan Timor Leste) yang intinya menyepakati eksplorasi minyak bumi secara bersama di Laut Timor oleh kedua negara.
Wakil penandatangan saat itu adalah John Howard (Australia) dan Mari Alkatiri (Timor Leste). Perjanjian ini mulai diberlakukan pada 2 April 2003, setelah adanya pertukaran nota diplomatik, terhitung sejak 20 Mei 2002.
Perjanjian Laut Timor memiliki masa berlaku selama 30 tahun sejak tanggal penandatanganan dengan ketentuan perbatasan dasar laut kedua negara memiliki ketetapan yang jelas. Namun, dalam Perjanjian Maritim Laut Timor pada 2007, masa berlaku perjanjian ini diperpanjang hingga 2057.
Perjanjian ini sendiri belum terkait dengan adanya perjanjian teritorial wilayah kelautan kedua negara. Perjanjian ini disahkan untuk menggantikan Perjanjian Celah Timor yang ditandatangani Australia dan Indonesia pada 11 Desember 1989. Perjanjian tersebut tidak lagi berlaku setelah Timor Leste merdeka dari Indonesia.
Meskipun sedikit berbeda, Perjanjian Laut Timor meletakkan Timor Leste pada posisi yang sama dengan Indonesia dalam Perjanjian Celah Timor.
YOHANES SEO