TEMPO.CO, Nusa Dua - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha mengatakan pelanggaran kedaulatan perairan Indonesia oleh kapal ikan asing asal Cina di Laut Natuna, Sabtu, 19 Maret 2016 lalu, baiknya tak sampai melibatkan pihak ketiga.
"Hubungan Indonesia dan Cina baik saja, persoalan ini ibarat pertengkaran suami istri biasa. Dibicarakan dua pihak ini saja dulu," ujarnya di sela-sela pelaksanaa Pertemuan Bali Process Ke-6 di Bali International Convention Center (BICC) Nusa Dua, Bali, Selasa, 22 Maret 2016.
Menurutnya, Indonesia akan melihat perkembangan yang terjadi, sehingga belum ada tanda isu ini akan diangkat ke forum internasional. "Belum ada pembicaraan lagi, terakhir sampai Bu Menlu memanggil Kedubes Tiongkok di Jakarta kemarin, " kata Arrmanatha merujuk istilah resmi Cina yang digunakan pemerintah Indonesia.
Direktur Jenderal Multilateral Kemlu Hasan Kleib juga mengatakan mengatakan Bali Process ke-6 tak akan membahas apapun selain penyelundupan dan perdagangan manusia, serta tantangan yang muncul setelah arus imigran yang menentu.
"Tidak, tak ada pembicaraan soal kapal Cina. Saya tak tahu kalau di pertemuan bilateral Bu Menlu, tapi di Bali Process tidak," kata Kleib di BICC, Selasa.
Saat menyerahkan nota diplomatik yang diwakili Kuasa Usaha Kedutaan Besar Cina, Retno meminta Cina menghormati hukum international, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
"Indonesia bukan merupakan claiming state (negara yang bersengketa) dalam konflik batas laut yang ada di Cina. Nota diplomatik juga sudah saya sampaikan kepada Kuasa Usaha Sementara Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta,” kata Retno di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 21 Maret 2016.
Protes pemerintah Indonesia dilayangkan karena Cina melanggar hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan di landas kontinen. Kapal pengawas Cina juga menghalang-halangi upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia di wilayah ZEE tersebut. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat melontarkan gagasan untuk membawa masalah itu ke peradilan internasional.
Cina menegaskan meskipun mengakui bahwa Kepulauan Natuna adalah milik kedaulatan Indonesia, tetapi nelayan dan kapal yang ditangkap Sabtu lalu berada di wilayah perairan penangkapan ikan tradisional Cina sehingga tidak melakukan pelanggaran.
YOHANES PASKALIS