TEMPO.CO, Berlin - Komisaris penanggulangan narkoba Jerman, Marlene Mortler, mengatakan 120 ribu orang di Jerman meninggal tiap tahun akibat merokok. Menyadari bahaya itu, pemerintah berpikir untuk menempatkan gambar-gambar mengerikan di bungkus rokok.
Jerman akan menerapkan peraturan Uni Eropa yang dibuat pada 2014 yang menyebutkan dua pertiga bungkus rokok harus ditutupi "peringatan kesehatan yang relevan" dalam bentuk teks dan gambar.
Pemerintah, sebagaimana dikutip dari laman DW.com, menyetujui pemberlakuan aturan tersebut pada Jumat, 18 Maret 2016, di Bundesrat, badan legislatif yang berisi perwakilan 16 negara bagian Jerman.
Maka, mulai 20 Mei 2016, perokok di Jerman akan melihat gambar paru-paru hitam dan mayat pada bungkus rokok. Sedangkan rokok dan tembakau dengan kemasan gambar standar akan diberi batasan akhir produksi sampai Mei 2016 dan diizinkan berada di toko-toko selama satu tahun.
Jerman dianggap terlambat menerapkan peraturan bahaya merokok. "Kami benar-benar tertinggal untuk masalah penting ini," kata Burkhard Bienert, juru bicara kebijakan anti-narkoba di kelompok Sosial Demokrat di Bundestag. "Tujuan kami adalah mencegah orang muda mengenal asap. Merokok tidak boleh disamakan dengan kebebasan. Ini sangat merusak kesehatan Anda."
Namun rencana pemerintah Jerman ini menuai protes. Perwakilan dari industri tembakau mengatakan penerapan aturan akan mengakibatkan perusahaan merugi. "Keputusan Bundesrat adalah pukulan akhir yang sangat disayangkan datang dari diskusi panjang," kata Michael von Foerster, Kepala Asosiasi Industri Tembakau Jerman.
"Biasanya, negara memberikan tenggat saat mereka harus menerapkan hukum seperti ini dan kemudian bisnis mendapatkan periode waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru."
Von Foerster, yang tidak yakin gambar menyeramkan dibungkus rokok akan berpengaruh, mengatakan biaya untuk membuat kemasan baru yang dimulai dalam waktu kurang dari dua bulan bisa menjadi penghalang bagi bisnis beberapa anggota asosiasi, seperti produsen tembakau lokal di Berlin dengan 120 karyawan. Menurut dia, industri raksasa, seperti Philip Morris, mungkin tidak akan mendapat masalah berarti.
Adapun di Indonesia, aturan terkait dengan penerapan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok secara resmi berlaku pada 24 Juni 2014. Dasar hukum untuk itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
DW.COM | MECHOS DE LAROCHA