TEMPO.CO, Pyongyang - Pengadilan tertinggi Korea Utara menjatuhkan hukuman kerja paksa kepada turis asal Amerika Serikat selama 15 tahun. Ia didakwa melakukan propaganda kebencian dari daerah terlarang di hotel tempatnya menginap.
Turis bernama Otto Warmbier, 21 tahun, tersebut dinyatakan bersalah dan dihukum dalam sebuah peradilan yang berlangsung satu jam di Mahkamah Agung, Rabu pagi, 16 Maret 2016, waktu setempat. "Dia dituduh melakukan subversi," tulis Al Jazeera.
Warmbier ditahan pada awal Januari 2016 setelah mencoba meninggalkan Korea Utara seusai kunjungannya ke sebuah lokasi wisata dengan rombongan pariwisata.
Dalam sebuah pernyataan yang dibuatnya sebelum berhadapan dengan majelis hakim di meja hijau, Warmbier mengatakan kepada wartawan yang hadir di Pyongyang bahwa spanduk yang dia bawa yang dituduh berisi propaganda sedianya menjadi hadiah untuk ibu sahabatnya.
Korea Utara secara rutin menuduh Washington dan Seoul mengirim mata-mata untuk menjatuhkan pemerintah. Warmbier ditahan ketika mengunjungi Korea Utara bersama Young Pioneer Tours, agen perjalanan yang khusus menggelar darmawisata ke utara, yang secara keras ditentang Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Mahasiswa pascasarjana Universitas Virginia itu tinggal di Hotel Yanggakdo Internasional, terletak di sebuah pulau yang ada sungai menuju Pyongyang.
AL JAZEERA | CHOIRUL AMINUDDIN