TEMPO.CO, Jazan - Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengeluarkan peraturan berisi pelarangan penggunaan situs media sosial terhadap semua karyawan selama jam kerja. Alasannya, agar mereka berfokus pada perawatan pasien.
Mohammad Abdulali, Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan, mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diberitakan sejumlah media lokal bahwa keputusan tersebut diambil karena karyawan membutuhkan konsentrasi terhadap kondisi pasien.
Dia menjelaskan, keputusan ini segaris dengan undang-undang yang meminta semua karyawan rumah sakit bertanggung jawab terhadap pekerjaan mereka. Penggunaan media sosial diperkenankan bila menyangkut pekerjaan atau ada panggilan darurat.
Abdulali menuturkan pelarangan itu terutama ditujukan kepada staf yang bekerja di unit perawatan intensif, ruang operasi, dan klinik. "Bila ada pelanggaran dari kebijakan ini, mereka akan mendapat hukuman," ujarnya.
ARAB NEWS | CHOIRUL AMINUDDIN