TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Keluarga dari 12 korban pesawat Malaysia Airlines MH370 yang hilang pada 8 Maret 2014, mengajukan gugatan hukum terhadap maskapai dan pemerintah Malaysia.
Langkah ini dilakukan menjelang batas waktu pengajuan gugatan yakni minggu depan, atau bersamaan dengan peringatan dua tahun hilangnya pesawat Boeing 777.
Pesawat yang membawa 239 penumpang itu terbang dari Kuala Lumpur menuju Beijing, Cina. Di atas Laut Cina Selatan pesawat hilang kontak.
Diduga pilot dan kopilot berkewarganegaraan Malaysia menerbangkan pesawat menuju Samudra Hindia. Pemerintah Australia memimpin pencarian besar-besaran melibatkan peralatan canggih bawah laut dari sejumlah negara.
Namun hingga setahun, upaya menemukan puing pesawat tidak tercapai. Baru beberapa bulan lalu, ditemukan bagian pesawat yang diduga MH370 terdampar di Pulau Reunion, yang terletak di Samudra Hindia.
Konvensi penerbangan internasional menetapkan batas waktu dua tahun bagi keluarga korban kecelakaan pesawat udara untuk mengajukan tuntutan hukum.
Sangeet Kaur Deo, pengacara yang mewakili 10 keluarga, mengatakan tuntutan hukum melibatkan penumpang dari Rusia, satu dari Cina dan sisanya dari Malaysia.
Selain kepada maskapai, gugatan juga dialamatkan kepada pemerintah, departemen penerbangan sipil dan Angkatan Laut Malaysia.
Sangeet mengatakan kliennya yang mengajukan gugatan pernah terlibat dalam negosiasi penyelesaian dengan maskapai sebelumnya.
"Semua orang menunggu sampai menit terakhir untuk memberi waktu kepada maskapai melakukan proses pencarian. Jadi mereka tidak punya pilihan selain mengambil tindakan hukum mengingat keterbatasan waktu," kata Sangeet, seperti yang dilansir Belfast Telegraph pada 4 Maret 2016.
Yeoh Cho Kheong, yang mewakili keluarga dua penumpang asal Ukraina, mengatakan kliennya akan melanjutkan negosiasi dengan maskapai meskipun telah mengajukan gugatan.
Semua tuntutan hukum tersebut belum disertakan dengan jumlah kompensasi yang ditentukan untuk kelalaian dan pelanggaran kontrak.
Sangeet mengatakan dia mengharapkan untuk mengajukan dua tuntutan lagi pada Senin, hari terakhir untuk pengajuan.
Konvensi penerbangan internasional memungkinkan keluarga korban penumpang MH370 mengajukan tuntutan hingga US$ 175.000 (Rp 2,3 miliar) sebagai kompensasi. Diduga, ke-12 keluarga korban MH370 mengajukan gugatan melebih nilai tersebut.
Pencarian pesawat tersebut kini sedang berlangsung di Samudera Hindia bagian selatan dan diperkirakan berakhir pada Juni atau Juli 2016.
BELFAST TELEGRAPH | YON DEMA