TEMPO.CO, Tunis - Pengadilan Tinggi Tunisia, Kamis, 3 Maret 2016, mengurangi hukuman yang dijatuhkan terhadap enam mahasiswa homoseksual karena aktivitasnya, dari 6 tahun penjara menjadi 1 bulan kurungan bui.
Menurut pengacaranya, empat di antara mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Enam mahasiswa--berusia 19-23 tahun-- telah dibebaskan dengan jaminan sebesar 500 dinar atau setara dengan Rp 3,3 juta untuk tiap-tiap orang pada Januari 2016.
Mereka ditahan oleh pihak berwajib pada Desember 2015, setelah para tetangga menolak keberadaan mereka. "Selanjutnya, mereka diperiksa duburnya," kata pengacaranya.
Pengadilan Negeri Kairouan menghukum 3 tahun penjara pada Desember 2015. Ini mungkin hukuman paling berat yang diterapkan berdasarkan Pasal 230 KUHP negara tersebut untuk mengkriminalisasi hubungan seks sesama laki-laki.
Tak lama setelah hakim memutuskan hukuman, sebanyak 13 kelompok hak asasi manusia meminta Tunisa tidak mengkriminalisasi homoseksualitas serta merevisi Pasal 230 KUHP. "Mereka meminta Tunisa mengubah pasal tersebut," tulis Al Arabiya News.
Baca Juga:
Selama wawancara dengan saluran televisi Mesir pada Oktober 2015, Presiden Beji Caid Essebi menolak pencabutan pasal tersebut. "Itu tidak akan terjadi," ucapnya. “Saya menolaknya."
AL ARABIYA | CHOIRUL AMINUDDIN