TEMPO.CO, Islamabad - Pengadilan antiterorisme Pakistan menghukum gantung pembunuh Gubernur Provinsi Punjab, yang menyerukan perlunya reformasi undang-undang penghujatan atau penistaan agama.
Mumtaz Qadri dihukum gantung pada hari ini, 29 Februari 2016. "Qadri digantung sekitar pukul 04.30 pagi," kata polisi senior Rizwan Omar Gondal kepada Reuters.
Eksekusi Qadri dilakukan di penjara Adiala, Kota Rawalpindi, di luar Kota Islamabad.
Baca juga: Cina Penjarakan Pastor dan Istrinya Selama Belasan Tahun
Gubernur Punjab Salman Taseer, seperti dikutip dari Channel News Asia, 29 Februari 2016, menyerukan perubahan terhadap undang-undang penistaan atau penghujatan agama, yang membuat orang yang dituding melanggar undang-undang ini, dijatuhi hukuman mati.
Menurut Taseer, undang-undang tentang penistaan agama disalahgunakan sehingga perlu direformasi.
Baca juga: Pria Ini Gantung Diri Setelah Bunuh 14 Anggota Keluarganya
Qadri saat itu sebagai pengawal pribadi Taseer. Ia kemudian menembak mati Taseer di Islamabad pada 2011. Tindakan pembunuhan Taseer menimbulkan aksi demo oleh pendukung Qadri. Mereka menganggapnya sebagai pahlawan yang membela keyakinannya.
Pengadilan menghukum Qadri tidak hanya terkait dengan pembunuhan , tapi juga terorisme. Putusan ini kemudian dibanding ke Pengadilan Mahkamah akhir tahun lalu.
Baca juga: Bertemu Dubes Israel, Anggota Parlemen Mesir Dilempar Sepatu
Lebih dari 100 orang diadili dalam kasus penistaan agama setiap tahun di negara yang didominasi muslim Pakistan. Meski kasus penistaan agama dijatuhi hukuman mati, belum pernah terpidana dihukum dengan cara digantung.
Dalam kasus Qadri, jaksa penuntut terpaksa melarikan diri karena diancam akan dibunuh. Beberapa pengacara Qadri menaburkan bunga mawar saat klien mereka memasuki ruang pengadilan untuk mengikuti sidang perdananya.
CHANNEL NEWS ASIA | MARIA RITA