TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan kriminal Kairo, Selasa, 23 Februari 2016, memerintahkan pembebasan militan jihadis Mohamed El-Zawahri secara bersyarat.
Menurut pengacara El-Zawahri, Adel Moawal, kliennya harus dibebaskan segera sejak dia ditahan terkait dengan beberapa kasus. Meskipun demikian, jaksa penuntut umum memiliki hak mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.
Seorang sumber di pengadilan mengatakan kepada Ahram berbahasa Arab bahwa keputusan pembebasan El-Zawahri ditunda karena kondisi kesehatannya sangat buruk. Menurut hakim Hussein Farid, kepala Pengadilan Kejahatan Kairo, meskipun El-Zawahri diputus bebas tapi terdakwa harus muncul di pengadilan setiap 45 hari dan di bawah pengawasan polisi.
El-Zawahri diseret ke pengadilan karena didakwa bergabung bersama organisasi yang dianggap kelompok teroris, Al-Qaeda. Dia juga dituding terlibat dalam aksi menjatuhkan rezim serta menggelorakan radikalisme.
Pria berjanggut putih itu adalah saudara laki-laki pemimpin Al-Qaeda, Aymanel-Zawahri, yang ditahan pada Agustus 2013 dengan tuduhan menjadi anggota Al-Qaeda.
Pada Oktober 2015, El-Zawahri bebas dari tuduhan sebagai penggerak organisasi teroris yang meeibatkan 17 tersangka, sedangkan 10 tersangka lainnya dihukum mati terkait dengan organisasi teroris Al-Qaeda. Adapun pada 1999, Mohamed Al-Zawahri dihukum mati secara i absentia karena mengendalikan terorisme.
Paa Juni 2011, pengadilan militer menerima keberatan El-Zawahri atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya, sehingga kasusnya ditutup dan pria 63 tahun itu bebas dari kurungan penjara.
AHRAM | CHOIRUL AMINUDDIN