TEMPO.CO, Paris - Parlemen Prancis bersuara bulat meminta keamanan negara ditingkatkan hingga tiga bulan ke depan atau Mei 2016. Mereka juga menyetujui memberikan kewenangan kepada polisi melakukan penyerbuan, penggeledahan, atau penahanan tanpa melalui surat izin pengadilan.
Keputusan lain yang diambil parlemen adalah menekan Presiden Prancis Francois Hollande menyatakan negara dalam keadaan darurat sejak 13 November 2015, ketika sejumlah penyerang bersenjata membunuh sedikitnya 130 orang di berbagai tempat di Paris.
Keadaan darurat akan diberlakukan hingga 26 Mei 2016 menyusul pemungutan suara oleh Dewan Nasional pada Selasa, 16 Februari 2016. Pada pemungutan suara tersebut diperoleh hasil 212 mendukung, 31 menolak, dan 3 abstain.
Keputusan parlemen Prancis itu tetap akan diberlakukan meskipun kelompok hak asasi manusia mengkritik kondisi darurat yang telah ditetapkan karena bertentangan dengan dasar-dasar kebebasan.
Human Rights Watch dan Amnesty International menerbitkan hasil penelitiannya secara terpisah pada awal Februari 2016. Hasilnya, penggerebekan yang dilakukan pasukan keamanan adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia, termasuk kekerasan.
AL JAZEERA | CHOIRUL AMINUDDIN