TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia menilai Korea Utara telah melanggar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa dengan melakukan uji coba bom hidrogen, Rabu, 6 Januari 2016.
"Uji coba tersebut bertentangan dengan Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty (CTBT) dan semangat yang terkandung dalam perjanjian tersebut serta merupakan pelanggaran atas kewajiban Korea Utara berdasarkan Resolusi DK PBB 1718 Tahun 2006, 1874 Tahun 2009, dan 2087 Tahun 2013," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, dalam pernyataan resmi.
"Indonesia menyeru semua pihak untuk menghormati dan mematuhi Resolusi DK PBB yang terkait, menahan diri, serta mengedepankan diplomasi dan dialog dalam menciptakan situasi kondusif bagi perdamaian, stabilitas, dan pembangunan di kawasan," tuturnya.
Pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas uji coba bom hidrogen yang dilakukan Republik Demokratik Rakyat Korea pada 6 Januari 2016.
Menurut laporan situs berita Guardian, stasiun televisi milik Korea Utara menyatakan uji bom hidrogen telah berhasil dilakukan pada pukul 10.00 pagi waktu setempat pada 6 Januari 2016.
"Kami telah berhasil sepenuhnya menguji bom hidrogen pertama kami," kata pembaca berita tersebut, seperti dilansir Guardian.
Menurut kabar yang dilansir CNN, bom hidrogen lebih kuat ketimbang senjata plutoniu, yang digunakan Korea Utara dalam tiga uji coba nuklir sebelumnya.
"Jika tidak ada invasi terhadap kedaulatan kami, kami tidak akan menggunakan senjata nuklir," demikian pernyataan kantor berita Korea Utara, seperti dilaporkan CNN. "Uji coba bom H ini membawa kami ke tingkat kekuatan nuklir yang lebih tinggi."
Sebelumnya, sebuah kekuatan gempa berkekuatan 5,1 pada skala Richter terdeteksi di Korea Utara, di dekat Punggye-ri, lokasi yang pernah digunakan untuk uji coba nuklir pada 2013.
CNN | GUARDIAN | NATALIA SANTI