TEMPO.CO, Madinah - Otoritas keamanan Kerajaan Arab Saudi menahan 5.013 pendatang haram dari berbagai negara selama bulan Safar (November 2015) di Madinah. Hal tersebut disampaikan kepolisian Saudi kepada media, Senin, 21 Desember 2015.
Kepala Kepolisian Madinah, Mayor Jenderal Abdul Hadi Al-Shahrani, mengatakan, anggotanya menahan sejumlah warga asing berlainan negara. "Mereka terbukti melanggar undang-undang perburuhan dan keimigrasian," ucap Al-Shahrani.
Dia menambahkan, "Jumlah total pendatang haram yang kami tahan di Madinah mencapai 104.788 orang sejak operasi terhadap pelanggar UU Perburuahn dan Keimigrasian." Menurutnya, operasi tangkap tangan terhadap para pendatang haram itu berkat kerjasama dengan lembaga pemerintah terkait.
"Kami segera memulangkan mereka yang ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan atas tingkat pelanggarannya," jelasnya. Al-Sharani menerangkan, "Operasi terhadap para pekerja ilegal akan digencarkan terus di berbagai wilayah di Kerajaan."
Para pelanggar yang ditahan itu meliputi pekerja yang tidak memiliki iqama (kartu penduduk sementara), orang-orang yang bekerja dengan berlainan sponsor, pekerja musiman, serta vendor ilegal. Selama melakukan operasi terhadap para pekerja ilegal, kepolisian Kerajaan bekersajam dengan petugas di Provinsi, desa, serta distrik.
ARAB NEWS | CHOIRUL AMINUDDIN