TEMPO.CO, Hong Kong - Aparat keamanan bandara di Hong Kong menahan pasangan suami-istri yang baru tiba dari Taipei, Taiwan, setelah menemukan benda aneh di koper yang disimpan di bagasi pesawat.
Ternyata pasangan ini membawa jaket pelampung pesawat Cathay Pacific yang mereka tumpangi dari Taiwan. Petugas menuding mereka mencuri jaket keselamatan penumpang pesawat. Mereka terancam dikenai hukuman penjara 1 minggu atau denda US$ 250 atau sekitar Rp 3,4 juta. Harga jaket pelampung itu US$ 46 atau sekitar Rp 630 ribu.
Namun, sang wanita, 64 tahun, angkat bicara membela diri dan suaminya. Ia tidak bermaksud mencuri jaket pelampung pesawat. Ia mengira jaket itu boleh dibawa pulang sebagai suvenir atau cendera mata.
Di hadapan hakim Pengadilan Tsuen Wan Magistrates 'Court, wanita tersebut mengaku mengambil jaket pelampung pesawat tapi tidak tahu penumpang dilarang membawa jaket itu.
Hakim Cheang Kei-hong yang memimpin jalannya persidangan tidak menanggapi pembelaan wanita itu. "Bukan persoalan harga jaket tersebut. Namun, jika maskapai tidak menyadari itu hilang dan terjadi apa-apa, kehidupan penumpang lain bisa saja terancam," ucap Cheang, seperti yang dilansir Shanghaiist pada 3 Desember 2015.
Alasan pengacara wanita asal Cina itu bahwa tanggung jawab maskapai memeriksa jumlah jaket keselamatan di pesawat ditolak hakim. "Maskapai tidak mungkin bisa memprediksi bahwa seseorang begitu keluar dari pesawat akan mencuri jaket pelampung."
Akhirnya, wanita itu menerima putusan hakim. Namun ia memilih membayar denda ketimbang masuk bui selama seminggu.
SHANGHAIIST | YON DEMA