Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Tuding RI Paksa Pengakuan Napi Hukuman Mati

Editor

Natalia Santi

image-gnews
Aktivis yang tergabung dalam komunitas buruh migran berdoa bersama dengan memegang poster terpidana hukuman mati Mary Jane dan menyalakan lilin, di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, 27 April 2015 malam. TEMPO/Imam Sukamto
Aktivis yang tergabung dalam komunitas buruh migran berdoa bersama dengan memegang poster terpidana hukuman mati Mary Jane dan menyalakan lilin, di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, 27 April 2015 malam. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setahun setelah Presiden Indonesia, Joko Widodo, menyetujui dilaksanakannya hukuman mati atas 14 tahanan - 12 di antaranya adalah warga negara asing - kelompok aktivis Amnesty Internasional mengeluarkan sebuah laporan mengejutkan.

Laporan berjudul 'Flawed Justice', sebagaimana dilansir dari laman situs berita Guardian,  Kamis,15 Oktober 2015 dan mengatakan setengah dari tahanan terpidana hukuman mati yang diwawancarai Amnesty mengklaim mereka telah dipukuli, disiksa dan dipaksa mengakui untuk kejahatan mereka.

Laporan itu termasuk klaim dari warga Pakistan terpidana mati, Zulfiqar Ali, yang menyatakan bahwa polisi menendang, meninju dan mengancamnya selama tiga hari,  dan baru berhenti ketika ia mengakui kesalahannya.

Pengakuan Ali kemudian digunakan sebagai bukti, meskipun dikatakan tidak ada penyelidikan independen atas kejahatan yang dilakukannya. "Pemukulan itu sangat kejam sampai ginjal dan lambung harus dioperasi," kata Amnesty seperti dikutip Guardian.

Amnesty juga mengungkapkan hukuman mati harus dijalani seorang tahanan asing lain, akibat permintaannya untuk menghadirkan seorang penerjemah ditolak selama atau sebelum sidang.

Ia dipaksa menandatangani dokumen dalam bahasa yang tidak dimengerti dan ditolak akses ke layanan penasihat hukum, yang semuanya oleh Amnesty dianggap sebagai pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional.

Josef Benedict, direktur kampanye Amnesty untuk wilayah tenggara Asia, mengatakan di saat hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, isu seputar bagaimana itu sedang diterapkan, dan proses hukum serampangan di Indonesia, membuatnya menjadi semakin tragis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Undang-undang di Indonesia tentang eksekusi telah menyebabkan kematian 14 orang, meskipun belum ada bukti yang jelas dari pengadilan yang kelihatannya tidak adil," kata Benediktus.

"Presiden Joko Widodo telah berjanji untuk meningkatkan hak asasi manusia di Indonesia, tetapi menempatkan lebih dari selusin orang di hadapan regu tembak menunjukkan bagaimana rapuhnya komitmen ini."

Namun Greg Barton, seorang profesor kajian tentang Indonesia di Universitas Monash, Victoria, Australia mengatakan meskipun pandangan Joko Widodo pada kejahatan perdagangan narkoba menuai kontroversi, itu masih terlalu dini untuk mengatakan sikap itu tidak akan berubah.

"Dengan (Presiden) Widodo kita telah benar-benar melakukan, sebagian besar langkah-langkah maju, memiliki presiden yang progresif dan demokratis," kata Barton.

Menurut angka yang diperoleh dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 121 orang diketahui dijatuhi hukuman mati pada bulan April di Indonesia, termasuk 54 orang yang dihukum karena kejahatan narkoba, 2 terpidana atas tuduhan terorisme dan 65 karena pembunuhan.

THE GUARDIAN | MECHOS DE LAROCHA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

16 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

18 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

1 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Australia Luncurkan Fase Baru Program Investing in Women

1 hari lalu

Pemerintah Australia pada 23 April 2024, meresmikan fase baru Program Investing in Women. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia
Australia Luncurkan Fase Baru Program Investing in Women

Program Investing in Women adalah inisiatif Pemerintah Australia yang akan fokus pada percepatan pemberdayaan ekonomi perempuan di Indonesia


PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

1 hari lalu

CEO SpaceX dan Tesla, dan Pemilik Twitter, Elon Musk. REUTERS/Gonzalo Fuentes
PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Elon Musk sebagai miliarder sombong karena tak mau menghapus unggahan di media sosial X.


Kemendag Dorong Ekspor Buah Manggis ke Australia, Butuh Penyedia Jasa Iradiasi

2 hari lalu

Selama empat tahun Badan Karantina Kementerian Pertanian tidak bisa mengekspor buah manggis ke Tiongkok
Kemendag Dorong Ekspor Buah Manggis ke Australia, Butuh Penyedia Jasa Iradiasi

Kemendag mendorong ekspor buah sebagai implementasi perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).


4 Fakta Tentang Kasus Penusukan di Sydney: Mengincar Wanita hingga Seorang Bayi Jadi Korban

2 hari lalu

Korban penusukan di Australia. Istimewa
4 Fakta Tentang Kasus Penusukan di Sydney: Mengincar Wanita hingga Seorang Bayi Jadi Korban

Berikut fakta-fakta soal kasus penusukan di Mall Bondi Sidney pekan lalu yang menghebohkan Australia.


Kegagalan di Piala Asia U-23 2024 Tak Akan Ganggu Prospek Pemain Muda Australia

2 hari lalu

Pelatih Australia U-23 Tony Vidmar . Foto : AFC
Kegagalan di Piala Asia U-23 2024 Tak Akan Ganggu Prospek Pemain Muda Australia

Tony Vidmar mengaku tersingkirnya Timnas Australia U-23 di Piala Asia U-23 2024 tak akan mengganggu prospek jangka panjang para pemain.


Massa Berkumpul di Bondi Beach Kenang Para Korban Serangan Penusukan di Mal Bondi Sydney

2 hari lalu

Polisi memasuki Gereja Assyrian Christ The Good Shepherd  bersama seorang pendeta setelah serangan pisau terjadi saat kebaktian pada Senin malam, di Wakely, di Sydney, Australia, 17 April 2024. REUTERS/ Jaimi Joy
Massa Berkumpul di Bondi Beach Kenang Para Korban Serangan Penusukan di Mal Bondi Sydney

Setelah serangan penusukan yang merenggut 6 orang, ratusan orang berkumpul untuk mengenang para korban dengan menyalakan lilin dan menyanyikan himne


Elon Musk Berdebat dengan Pemerintah Australia Soal Konten Penikaman Uskup di Sydney

2 hari lalu

CEO SpaceX dan Tesla, dan Pemilik Twitter, Elon Musk. REUTERS/Gonzalo Fuentes
Elon Musk Berdebat dengan Pemerintah Australia Soal Konten Penikaman Uskup di Sydney

Pemilik media sosial X Elon Musk menolak untuk menghapus konten media sosial tentang insiden penikaman uskup di Sydney, menentang perintah komisaris sensor Australia.