TEMPO.CO, Bangkok - Pengadilan pidana Thailand pada Senin, 12 Oktober 2015, mengeluarkan surat perintah penangkapan Thaksin Shinawatra. Mantan Perdana Menteri ini telah lama menjadi buronan penguasa junta militer Thailand.
Seperti yang dilansir The Times of India pada Selasa, 13 Oktober 2015, surat penangkapan tersebut dikeluarkan setelah Thaksin mangkir pada sidang pertama dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh militer Kerajaan Thailand.
Thaksin, 66 tahun, yang memilih bersembunyi di Dubai sejak digulingkan dalam kudeta militer pada 2006, dituduh mencemarkan nama tentara. Thaksin dianggap menjelekkan militer dalam sebuah wawancara di Korea Selatan pada Mei lalu. Wawancara tersebut yang kemudian diposting di YouTube dan media online dan membuat berang junta militer yang menggulingkannya.
Kasus ini diajukan oleh Mayor Jenderal Sarayuth Klinmahom, direktur kantor Hakim-Advokat dari Royal Thai Army. Dalam wawancara, Thaksin menuduh junta militer yang digambarkan sebagai "lembaga mengerikan" dan membahayakan bangsa.
Pengadilan menerima gugatan untuk proses lebih lanjut dan menetapkan 12 Oktober baginya untuk pemeriksaan sebagai saksi. Pengacara Thaksin mengatakan bahwa kliennya tidak bisa hadir karena sedang berada di pengasingan politik di luar negeri.
Pengadilan kemudian menemukan bahwa Thaksin dianggap memiliki niat untuk menghindari gugatan dan mengeluarkan surat perintah penangkapannya.
Pada 2008, Thaksin dijatuhi hukuman in absentia dua tahun penjara oleh Divisi Mahkamah Agung untuk penyalahgunaan kekuasaan dalam penjualan tanah negara ketika ia menjadi perdana menteri. Thaksin sering melakukan perjalanan ke beberapa negara dari Dubai di mana dia memiliki kepentingan bisnis.
TIMES OF INDIA|YON DEMA