TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita menghadapi hukuman penjara atau denda karena merekam aksi suaminya yang diduga selingkuh dan menyebarkannya ke media sosial.
Seperti dikutip Emirates247, video tersebut menunjukkan seorang pria yang memeluk dan mencium seorang pembantu rumah tangga. Pria dalam video tersebut adalah suami dari wanita yang tengah merekam adegan tersebut.
Wanita ini kemudian mempublikasikan video mesum suaminya itu ke media sosial dan menulis caption yang mengatakan: "Hukuman minimum untuk suami ini adalah dengan merajamnya."
Menurut pengacara Majid Qaroob, wanita yang tidak disebutkan namanya itu bisa dipenjara setahun.
"Wanita tersebut menghadapi hukuman penjara satu tahun atau denda sebanyak 500.000 riyal (Rp 1,8 miliar) karena memfitnah suaminya berdasarkan hukum pidana teknologi informasi," kata Qaroob.
Qaroob menambahkan, undang-undang ini memastikan hukuman tegas kepada mereka yang menggunakan ponsel dengan kamera atau peralatan lain untuk merekam gambar individu lain dan menfitnah mereka.
Video tersebut kini viral di media sosial. Netizen menyuarakan dukungan mereka kepada wanita yang suaminya berselingkuh ini.
EMIRATES 247 | YON DEMA