TEMPO.CO , Washington:Negera bagian Georgia telah melaksanakan hukuman mati atas seorang terpidana wanita yang pertama dalam kurun waktu 70 tahun.
Kelly Gissendaner, 47 tahun, membuat pernyataan dan meminta izin melakukan upacara keagamaan sebelum menjalani hukuman itu melalui suntikan beracun setelah banding di saat akhir ditolak.
Dia kemudian membuat pernyataan terakhir "meminta maaf kepada orang yang mengagumkan yang kehilangan nyawanya karena dia," kata Hullinger seperti yang dilansir CNN pada 1 Oktober 2015.
Kelly adalah wanita pertama menjalani hukuman itu di Georgia, negara di selatan Amerika Serikat sejak 1945 dan yang ke 16 di seluruh negara itu sejak mahkamah agung memperkenalkan kembali hukuman mati pada 1976.
Dia dihukum mati pada Rabu pagi waktu setempat setelah dinyatakan bersalah bersekongkol dengan selingkuhannya untuk membunuh suaminya pada 1997.Saat itu Kelly dituduh telah membujuk selingkuhannya tersebut.
Hukuman itu dijadwalkan pada Selasa pagi, namun ditunda karena pengacaranya mengajukan banding terakhir ke Mahkamah Agung Georgia dan Amerika Serikat.
Selain itu kasus tersebut telah mengundang simpati dari Paus Fransiskus dengan mengirim surat untuk membatalkan eksekusi tersebut.
YON DEMA | CNN