TEMPO.CO, Singapura - Internal Security Act (ISA) menahan dua warga negara Singapura pada Agustus 2015 karena merencanakan bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) serta angkat senjata. Keterangan tersebut disampaikan Kementerian Dalam Negeri Singapura kepada media, Rabu, 30 September 2015.
Kedua orang tersebut, jelas Kementerian, ditahan secara terpisah. Mereka adalah Muhammad Shamin Mohamed Sidek, 29 tahun, yang sebelumnya didakwa menyulut kekerasan melalui media sosial. Sedangkan pria satu lagi bernama Muhammad Harith Jailani, 18 tahun, yang secara radikal memprogandakan ISIS melalui media online.
Shamin adalah seorang berjiwa radikal yang terpengaruh oleh propaganda ISIS lewat media online. Pada Mei 2015, dia dihukum kurungan penjara tiga bulan karena menggelorakan kekerasan agama melalui media sosial tentang gerakan pro-ISIS.
"Sementara dia meringkuk di dalam kerangkeng besi selama tiga bulan, Shamin mendukung gerakan ISIS dari penjara. Dia ditangkap di bawah undang-undang ISA pada Juli 2015 untuk investigasi karena dianggap membahayakan keamanan Singapura," bunyi pernyataan Kementerian.
Hasil investigasi Departemen Keamanan Dalam Negeri ditemukan bahwa Shamin merencanakan melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS setelah mengumpulkan uang guna menuju ke sana. Dia juga akan angkat senjata dengan kelompok selaras dengan ISIS jika dia tidak bisa bergabung dengan ISIS.
Kementerian menambahkan, Shamin tidak terhalang oleh masa penahanannya di bawah ISA dan dia akan mewujudkan keinginannya bergabung bersama ISIS setelah dia bebas dari penjara. "Dia siap meninggal demi mempertahankan kekhalifahan yang dideklarasikan ISIS."
Adapaun untuk Harith, Kementerian menjelaskan, dia adalah pria radikal yang terpengaruh oleh propaganda ISIS melalui media online. "Dia siap dilatih oleh ISIS untuk berperang dan membunuh kelompok musuh, serta meninggal sebagai seorang syuhada."
Kementerian mengatakan, sebagai bagian dari persiapan, Harith telah mengumpukan informasi bagaimana caranya dia bisa sampai ke Suriah, serta berusaha merekrut orang-orang di sekitarnya mendukung ISIS dan bergabung dengan kelompok teror bersama dia.
"Penahanan terhadap Shamin dan Harith adalah bukti telah ada dukungan gigih terhadap ISIS sekaligus menjadi ancaman bagi warga singapura," ujar Kementerian. "Banyak warga Singapura yang ditahan karena mencoba melakukan serangan teroris di Singapura."
M. Arifil Azim Putra Norja'i, 19 tahun ditahan pada April 2015 karena mencoba bergabung bersama ISIS. Dia juga membuat rencana membunuh Perdana Menteri dan Presiden jika dia gagal pergi ke Suriah. Sementara itu, Mustafa Sultan Ali, 51 tahun, diperam dalam penjara pada pada Juli 2015. Dia ditahan oleh otoritas turki dan deportasi karena mencoba memasuki Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
INQUIRER | CHOIRUL AMINUDDIN