Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi Mina, Fahri: Penumpukan Jamaah Seperti Tidak Diatur  

image-gnews
Para jamaah calon haji yang menjadi korban terinjak-injak saat berdesakan di jalan menuju tempat pelemparan jumroh tergeletak di tengah jalan di Mina, Arab Saudi, 24 September 2015. Peristiwa tersebut bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya beberapa insiden serupa juga pernah terjadi pada tahun 2006, 1997, 1994, 1990. AP Photo
Para jamaah calon haji yang menjadi korban terinjak-injak saat berdesakan di jalan menuju tempat pelemparan jumroh tergeletak di tengah jalan di Mina, Arab Saudi, 24 September 2015. Peristiwa tersebut bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya beberapa insiden serupa juga pernah terjadi pada tahun 2006, 1997, 1994, 1990. AP Photo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Tim Pengawas Haji Fahri Hamzah meminta pemerintah Arab Saudi untuk membenahi pengaturan pergerakan jemaah haji yang ingin melakukan lempar jumrah di Mina.

Saat dihubungi oleh Tempo pada Kamis malam, 24 September 2015, Fahri berujar, “Pemerintah Saudi harus concern bahwa mengelola jemaah sebanyak ini harus betul-betul diatur. Kapan pergerakan ke sini, kapan pergerakan ke situ, itu harus jelas.”

Fahri menduga tragedi Mina mungkin terjadi akibat adanya penumpukan yang seolah tidak diatur oleh pemerintah Arab Saudi. “Dulu kejadiannya di terowongan, sekarang di jalan umum. Seolah kejadian ini tidak bisa dihindari dalam setiap prosesi ibadah haji,” kata Fahri.

Menurut Fahri, pemerintah Arab Saudi hanya mengatur regulasi mengenai prosesi wukuf yang dilaksanakan di Arafah, yakni pada 9 Dzulhijjah atau 23 September 2015. Ia berujar prosesi lempar jumrah yang dilaksanakan setelah prosesi wukuf tidak diatur regulasinya dan tidak dikomunikasikan kepada masing-masing negara dan bahkan masing-masing jemaah. (Baca: TRAGEDI MINA: Peristiwa 1990 Masih Dianggap yang Terparah)

Karena itu, para jemaah yang ingin segera menuntaskan ibadah haji mereka pun berbondong-bondong ke Mina untuk melakukan lempar jumrah. “Mereka melontarkan jumrah pada saat yang sama, sehingga peluang terjadinya saling injak sangat tinggi,” ujar Fahri.

Fahri menyayangkan pergerakan jemaah yang ada di sana sangat tidak terkendali dan tidak terfasilitasi dengan cukup baik. “Mobilitas ini harus dikendalikan, tidak ada cara lain selain itu,” kata Fahri.

Fahri berujar, sebagai negara dengan jumlah jamaah terbesar, pemerintah Indonesia seharusnya mengambil inisiatif untuk mendesak pemerintah Arab Saudi agar membicarakan penyelenggaraan haji secara bersama-sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya mengapresiasi bahwa Menteri Agama kita berani menyentil pemerintah Arab Saudi untuk membangun fasilitas yang lebih baik bagi jemaah karena mereka punya segala kemampuan untuk itu,” ujarnya.

Baca:

TRAGEDI MINA: Saksi Mata Itu Berkisah, Terhimpit, Kepanasan

Cerita Aher Soal Detik-Detik Tragedi Mina

Saat ini Tim Pengawas Haji dan pihak Amirul Haj terus berkoordinasi dengan rumah sakit setempat untuk mengidentifikasi korban dari Indonesia. Fahri berujar, lokasi kejadian tragedi pada siang hari tadi telah ditutup, sehingga dirinya dan anggota tim lainnya tidak memiliki kesempatan untuk melihat secara langsung. “Ini kami dalam perjalanan ke Mina. Kami berharap masyarakat Indonesia tetap tenang, sebab tragedi ini tidak terjadi di jalur Indonesia,” ujar Fahri.

Hingga semalam jumlah korban tragedi Mina masih terus bertambah. Informasi terakhir menyebutkan terdapat 453 orang tewas dan 700 orang luka-luka. Dua orang jemaah haji asal Indonesia turut teridentifikasi sebagai korban yang meninggal akibat insiden tersebut, yakni Hamid Atwitarji dan Syaisuyah Syahri Abdul Gafar.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

1 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

2 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

13 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

14 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?


Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

15 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

15 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

16 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

19 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

24 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

33 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.