TEMPO.CO, Johor Bahru – Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru kembali memulangkan ratusan warga negara Indonesia. Mereka merupakan pendatang ilegal yang ditangkap pemerintah Malaysia dalam beberapa waktu terakhir.
"Kamis sore, 17 September 2015, telah dideportasi dari Johor Baru ke Tanjung Pinang sebanyak 329 WNI, terdiri atas 217 laki-laki, 90 perempuan, dan 22 anak-anak," kata Konjen RI di Johor Bahru, Taufiqur Rijal, lewat pesan singkat kepada Tempo, Jumat malam, 18 September 2015.
Dengan demikian, jumlah WNI Yang dideportasi sepanjang 2015 hingga 17 September lalu mencapai 14.494 orang, 278 di antaranya anak-anak.
Belasan ribu pendatang ilegal tersebut mayoritas berasal dari Jawa Timur, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.
Mereka rata-rata tidak punya dokumen dan masuk ke Malaysia tanpa paspor melalui jalur ilegal. Selain itu, ada yang memiliki dokumen tapi tidak memiliki izin kerja.
“Ada yang masuk ke Malaysia dengan izin tinggal 30 hari tapi terus bekerja melebihi waktu 30 hari dan tetap bekerja tanpa izin kerja. Ada juga yang punya paspor dan punya izin kerja tapi pindah kerja ke tempat lain tanpa izin kerja di tempat baru,” ujar Taufiq beberapa waktu lalu.
Mereka yang dideportasi tidak boleh kembali ke Malaysia selama lima tahun. Belasan ribu WNI itu tertangkap pihak keamanan, melalui proses pemeriksaan selama 14 hari, lalu dihadapkan ke pengadilan dan menerima vonis.
Para pendatang ilegal di Malaysia yang tertangkap baru diizinkan pulang atau dideportasi jika telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman penjara.
Tidak seperti orang dewasa, anak-anak tidak dipenjara, juga wanita hamil, orang tua di atas 50 tahun, dan mereka yang sakit.
NATALIA SANTI