TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Sebanyak 19 dari 20 korban selamat tragedi kapal tenggelam di Sabak Bernam, Malaysia, mendapat pengampunan atau amnesti dari pemerintah Malaysia. Namun, satu orang lagi didakwa sebagai tersangka tekong atau pemilik kapal.
“Dari 19 orang yang diberi amnesti, 17 orang akan dipulangkan hari Senin, 21 September, dengan GA 821 ETD 12.50 ETA 13.55 tujuan Jakarta. Mereka akan diserahterimakan ke Kementerian Luar Negeri,” kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno, lewat pesan singkat kepada Tempo, Jumat malam.
Dari Kementerian Luar Negeri, mereka akan diserahkan kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). “Pemulangan ke kampung halaman masing-masing oleh BNP2TKI,” tambah Dubes Herman.
Sedangkan dua orang lagi yang mendapat amnesti masih diperlukan keterangannya sebagai saksi di pengadilan, yang dijadwalkan akan berlangsung 2 Oktober 2015.
Perahu yang mengangkut puluhan WNI sepanjang 12 meter tenggelam di Sabak Bernam, lepas pantai 16,2 kilometer dari Tanjung Sauh, Kamis, 3 September 2015, pukul 02.20, waktu setempat. Kapal berangkat dari Kuala Sungai Bernam di tengah malam menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dalam tragedi itu, 64 orang tewas, terdiri atas 39 laki-laki dan 25 perempuan. Jenazah yang telah teridentifikasi 58 jenazah, 36 laki-laki, dan 22 perempuan. “Sudah dihantar ke keluarga 57 jenazah, satu jenazah akan dihantar tanggal 19 September,” kata Dubes Herman.
Berdasarkan daerah asal, 27 korban berasal dari Aceh, 14 Sumatera Utara, 12 Jawa Timur, dua Jawa Tengah, Banten serta Lampung dan Sumatera Barat masing-masing satu orang. Hingga kini, masih enam jenazah belum teridentifikasi dan terus diupayakan oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) gabungan Indonesia-Malaysia.
Menurut undang-undang pidana Malaysia, tekong dapat dikenai Pasal 26 J Undang-Undang Antipenyelundupan Manusia dan Migran 2007. Jika terbukti bersalah ancaman hukuman bisa mencapai maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal 250 ribu ringgit (sekitar Rp 820 juta).
NATALIA SANTI