TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa bin Ibrahim Al Mubarak, menyatakan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz mempersilakan keluarga korban jatuhnya crane di Masjidil Haram untuk mengajukan tuntutan haknya secara khusus.
"Raja tetap akan memberikan santunan kepada keluarga korban. Tapi santunan tak berarti menggugurkan hak mereka mengajukan tuntutan," kata Mustafa di Kedubes Arab Saudi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat, 18 September 2015.
Keluarga korban, ucap Mustafa, berhak mengajukan tuntutan ke pengadilan yang sedang menangani kasus ini. Dia menjamin pemerintah Arab Saudi akan memfasilitasi dan mempermudah keluarga korban yang hendak mengajukan tuntutan.
Mustafa berujar, tuntutan dapat diajukan karena jelas ada unsur kelalaian dalam kecelakaan yang merenggut nyawa sedikitnya 107 orang itu. "Kesalahan operasional tersebut bisa menjadi delik pengajuan tuntutan," tuturnya.
Beberapa kesalahan operasional dalam proyek yang dikerjakan perusahaan milik keluarga Osama bin Laden itu adalah tidak menurunkan crane utama saat sedang tidak beroperasi sehingga jatuh saat ada embusan angin kencang. Selain itu, crane seharusnya tak ditempatkan menghadap ke arah dalam Masjidil Haram.
Akibat kelalaian itu, crane utama yang digunakan dalam proyek perluasan Masjidil Haram jatuh menimpa ratusan anggota jemaah haji yang sedang menanti waktu salat magrib pada Jumat, 11 September 2015. Sebanyak 107 orang dari berbagai negara meregang nyawa dan ratusan lain luka-luka.
Raja Salman berjanji akan memberi santunan sebesar SR 1 juta atau sekitar Rp 3,8 miliar kepada keluarga korban meninggal. Jumlah sama diberikan kepada keluarga korban yang menderita cacat fisik parah.
Sementara itu, kepada mereka yang menderita cedera, Raja menjanjikan uang santunan SR 500 ribu. Santunan dapat dicairkan melalui kantor perwakilan masing-masing negara di Arab Saudi.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA