TEMPO.CO, New York - Pengibaran bendera Palestina di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki arti penting bagi perjuangan negeri itu menuju kemerdekaannya. Palestina akhirnya diperbolehkan mengibarkan benderanya setelah melalui resolusi yang berjudul “Raising the Flags of Non-Member Observer States at the United Nations”.
Resolusi itu akhirnya disahkan Majelis Umum PBB, Kamis, 10 September 2015, waktu setempat. Sebanyak 119 negara menyatakan dukungannya, 45 abstain, dan 8 menolak, termasuk Amerika Serikat dan Israel.
Menurut Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dubes Desra Percaya, ada tiga arti penting pengibaran bendera Palestina di PBB. “Pertama, secara simbolis dapat dilihat bahwa Palestina ada di PBB. Kedua, dorongan bagi penerimaan Palestina sebagai anggota penuh PBB. Ketiga, mengingatkan kembali adanya keperluan untuk segera mengakhiri pendudukan Israel atas tanah Palestina,” kata Dubes Desra lewat pesan pendeknya kepada Tempo, Jumat, 11 September 2015.
Menurut Desra, sejak awal inisiatif itu dimunculkan, Indonesia senantiasa mengawal agar rancangan resolusi tersebut dapat didukung oleh sebanyak mungkin negara anggota dan dapat disahkan sebagai sebuah resolusi.
Peran Indonesia tersebut merupakan wujud amanat konstitusi UUD 1945 yang menjadi prinsip Indonesia dalam memperjuangkan hak yang sah dan penuh bagi bangsa Palestina untuk bebas dari pendudukan Israel serta mendapatkan pengakuan secara adil sebagai sebuah bangsa yang sejajar dengan bangsa-bangsa merdeka lainnya di dunia.
Konsisten dan sejalan dengan komitmen dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina, Indonesia telah dari awal memutuskan menjadi salah satu co-sponsor.
Dengan disahkannya resolusi tersebut, Sekjen PBB akan diberi waktu 20 hari untuk melaksanakan amanat resolusi, yaitu mengibarkan bendera non-member observer state di markas besar dan kantor-kantor PBB lainnya, yang dalam hal ini adalah bendera Palestina dan Takhta Suci Vatikan sebagai dua negara dengan status peninjau di PBB.
NATALIA SANTI