TEMPO.CO, Jeddah - Algojo Kerajaan Arab Saudi memenggal kepala tiga warga Sri Lanka dan Mesir karen terbukti melakukan pembunuhan dan perampokan di Jeddah serta Provinsi Timur, Senin, 17 Agustus 2015.
Menurut Kementerian Dalam Negeri, warga Mesir itu didakwa menusuk dan mencekik korban menyusul adu argumen keduanya.
Adapun tiga warga Sri Lanka dituduh menggeranyangi rumah milik warga Oman, Omar Yeslam, berusia 60 tahun, pada 2007. Selanjutnya ketiganya memukul kepala dan mencekik korban hinga tewas. "Mereka juga mencuri uang korban."
Mahkamah Agung di Jeddah menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiga warga negara Sri Lanka. Putusan ini diperkuat oleh lima hakim panel yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung.
Panel hakim dalam keputusannya mengatakan, tidak ada uang darah yang harus dibayarkan sebab kejadian ini kasus umum.
Ketiga warga Sri Lanka yang dipancung kepalanya itu masing-masing bernama K.A.P. Gayan Uditha Nanayakkara, Thushara Dinesh Perera alias Isaac Christy Vedamanikkam, dan W.M. Nilantha Bandara Tennakoon.
Sebelum dieksekusi, Kerajaan memberikan kesempatan kepada orang tua terdakwa untuk bertemu, namun mereka menolak. Para orang tua ini justru meminta Kerajaan membebaskannya mereka.
ARAB NEWS | CHOIRUL AMINUDDIN