TEMPO.CO , Tokyo:Jepang mengumumkan akan mencabut undang-undang yang melarang pesta dansa sepanjang malam tahun depan, 2016. Undang-undang ini diberlakukan setelah Perang Dunia II tepatnya tahun 1948.
Selama bertahun-tahun pemerintah Jepang melarang warganya mengadakan pesta dansa di klub dan bar pada larut malam.
Sejumlah musisi dan anggota pecinta musik di Jepang kemudian melakukan protes untuk mencabut larangan dansa di larut malam. Kampanye bertajuk "Let's Dance" digulirkan oleh musisi dan komposer terkenal Jepang, Ryuichi Sakamoto. Pada tahun 2013, kampanye itu mendapat dukungan berupa tandatangan dari 150 ribu orang.
Setahun kemudian, 2014, satu kelompok nonpartai anggota parlemen dibentuk untuk membahas revisi undang-undang itu (Fueiho) untuk diserahkan ke parlemen.
Pekan lalu seperti diberitakan Russia Today, 26 Juni 2015, draf revisi Fueiho dibahas pemerintah dan polisi sebelum diratifikasi.
Dalam draf undang-undang baru yang mengizinkan pesta dansa di club dan bar, pemerintah Jepang mengajukan sejumlah persyaratan antara lain, peserta dansa tetap di lantai dansa dengan nyala lampu yang layak. Klub akan dilengkapi penerangan yang setara dengan cahaya di senja hari atau sebelum gedung teater akan memutar film.
Tujuannya, untuk mencegah terjadinya aksi kriminal dan tingkah laku tak senonoh. Polisi akan memantau klub untuk memastikan persyaratan itu dipenuhi.
Jepang mencabut larangan berdansa pada larut malam di klub dan bar untuk menyambut gelombang turis dan pengunjung Olynpic Games pada tahun 2020.
Pemberlakukan larangan pesta dansa di larut malam tahun 1948 bertujuan untuk mengakhiri prostitusi di sela pesta dansa berlangsung pada larut malam.
RUSSIA TODAY | MARIA RITA