TEMPO.CO, Tel Aviv - Bekas Perdana Menteri Israel Ehud Olmert mendapatkan hukuman tambahan delapan bulan penjara setelah kedapatan melakukan penipuan. Sebelumnya, dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena menerima suap.
Hukuman tambahan dijatuhkan pada Senin, 25 Mei 2015 setelah Olmert diketahui pada Maret 2015 secara ilegal menerima amplop berisi fulus sekitar US$ 153.000, atau setara dengan Rp 2 miliar dari pengusaha di New York, Amerika Serikat, Morris Talansky. Uang rasuah itu diterima antara 1993-2002.
Mendengar vonis majelis hakim, kantor berita AP melaporkan, pengacara Olmert langsung menyatakan mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi.
Sebelumnya, Olmert mendapatkan hukuman kurungan penjara enam tahun setelah pada tahun lalu terbukti menerima uang sogokan. Hukuman ini sekaligus mengakhiri karier politik Olmert.
Menurut tuduhan hakim, ketika Olmert menjadi wali kota, dia bersama 16 terdakwa lainnya menerima uang sogok dari pengusaha guna membangun kompleks perumahan Holyland.
Pada 2010, nama Olemert menjadi perhatian publik karena terlibat dalam dugaan suap pembangunan kompleks perumahan Holyland. Dia diduga menerima suap dari pengusaha sebesar US$ 430.000. Namun demikian, tuntutan jaksa dikurangi hakim karena yang diterima hanya separuh.
Olmert dipaksa meletakkan jabatan sebagai perdana menteri pada awal 2009 terkait dengan tudingan korupsi yang membelitnya. Selanjutnya, posisi Olmert digantikan oleh calon dari kelompok garis keras, Benjamin Netanyahu.
AL JAZEERA | CHOIRUL AMINUDDIN