TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman kepada presiden terguling Husni Mubarak dan dua putranya hingga 3 tahun penjara pada Sabtu dengan tuduhan korupsi. Mubarak dan anak-anaknya, Alaa dan Gamal, hadir di persidangan mengenakan jas dan kacamata hitam. Setelah pengadilan menjatuhkan putusan, pengacara Mubarak mencoba mengajukan banding.
"Kami akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Masih terbuka untuk melakukan itu," kata pengacaranya seperti dilansir laman Asia One, Sabtu, 9 Mei 2015. Ketiganya ditangkap pada 2011, beberapa bulan setelah Mubarak digulingkan dalam pemberontakan 18 hari yang populer, setelah lebih dari tiga dekade ia berkuasa.
Selain hukuman penjara, pengadilan memerintahkan kepada Husni Mubarak dan kedua putranya untuk mengembalikan uang US$ 17 juta atau sekitar Rp 223 miliar dan membayar denda hampir US$ 3 juta atau setara dengan Rp 39 miliar kepada kas negara. Jumlah tersebut adalah dana yang digelapkan Husni dan anak-anaknya untuk pemeliharaan istana presiden.
Pada 2012, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Husni Mubarak atas keterlibatannya dalam pembunuhan pengunjuk rasa saat pergolakan menentang kekuasaannya pada 2011. Namun, belakangan, Mubarak diketahui telah dibebaskan dari tuduhan hukuman tersebut di pengadilan lain.
Sebelumnya, April 2015, pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman kepada pengganti Mubarak, Mohamed Mursi. Mursi, pemimpin Al-Ikhwan Al-Muslimun, digulingkan oleh tentara pada 2013 dan gerakannya berbuah tindakan keras yang menewaskan ratusan orang. Mursi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas bentrokan mematikan di luar istana selama masa kekuasaannya.
ASIA ONE | YON DEMA