TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melakukan diplomasi tingkat tinggi demi perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Retno akhirnya menelepon mitranya di Brunei Darussalam, Yang Mulia Pehin Dato Lim Jock Seng, Kamis siang, 7 Mei 2015 siang, lantaran penolakan nota permintaan akses kepada Rustawi Tomo Kabul, 63 tahun, yang ditahan karena diduga membawa bahan peledak.
Kepada Dato Lim, Menteri Retno meminta agar KBRI Bandar Seri Begawan (BSB) diberikan akses seluas-luasnya untuk memberikan perlindungan kepada WNI di Brunei.
“Hasil upaya Menlu Retno tersebut langsung memecah kebuntuan selama lima hari terakhir,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal lewat pesan pendek kepada wartawan.
Hanya setengah jam setelah hubungan telepon tersebut, tim perlindungan WNI KBRI BSB segera mendapatkan akses kekonsuleran meskipun kasus tersebut termasuk kategori keamanan tingkat tinggi di Brunei. “Bahkan KBRI dan keluarga Rustawi diberikan jaminan akses ke tahanan Criminal Investigation Department (CID) kapan pun dikehendaki,” ujar Iqbal.
“Berkat upaya Menlu, kami sudah berhasil bertemu langsung dengan Bapak Rustawi. Yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan menyampaikan bahwa tidak tahu-menahu mengenai benda berbahaya yang ditemukan di dalam kopernya. Yang bersangkutan menyampaikan terima kasih atas kepedulian KBRI”, tutur Duta Besar RI di BSB, Nurul Qomar, saat menjelaskan hasil kunjungannya ke tahanan CID untuk menemui Rustawi.
Rustawi ditangkap bersama dua WNI lainnya pada Sabtu, 2 Mei 2015, karena ditemukan sejumlah peluru dan benda berbahaya di dalam koper mereka. Mereka ditangkap dalam perjalanan umrah ke Arab Saudi dari Surabaya menggunakan penerbangan Royal Brunei.
Dua WNI lainnya, Bibit dan Pantes Sastro Prajitno, telah dilepaskan dan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Sedangkan Rustawi tetap ditahan dan akan disidang pada 11 Mei 2015. Jika terbukti bersalah, Rustawi terancam hukuman 5-15 tahun penjara. KBRI BSB telah memastikan bahwa dalam persidangan nanti Rustawi akan didampingi pengacara.
Dalam kasus terkait dengan terorisme sebelumnya yang menimpa WNI bernama Awaluddin Sitorus alias Daniel, perlu waktu lebih dari sebulan bagi KBRI BSB untuk menemuinya. Daniel yang ditangkap pada 26 Februari 2014 dengan tuduhan terlibat kasus terorisme baru dapat ditemui KBRI pada 7 April 2014.
NATALIA SANTI